Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Masdar Terpidana Kasus PAUD di Bone Dieksekusi ke Lapas Makassar

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
13 Desember 2021
Masdar Terpidana Kasus PAUD di Bone Dieksekusi ke Lapas Makassar

Masdar Terpidana Kasus PAUD di Bone Dieksekusi ke Lapas Makassar.

BONESATU.COM, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali melakukan penahanan terhadap terpidana korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Masdar, pada Senin, 13 Desember 2021.

Masdar baru dieksekusi setelah sebelumnya melakukan upaya banding di Mahkamah Agung. Namun hasil akhir dari MA, terdakwa Masdar terbukti bersalah secara sah, dengan nomor putusan 2951 K/Pidsus/2021 tanggal 13 Oktober 2021.

Baca juga : Geger, Mayat Pria Ditemukan di Rumah Kosong, Kondisinya Sudah Membengkak

Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia membenarkan eksekusi terpidana kasus korupsi dana PAUD, dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Makassar.

“Iya benar de, yang bersangkutan sudah berada di Lapas Makassar hari ini, setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, ” kata Andi Kurnia.

Sebelumnya, terdakwa Masdar divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipidkor Makassar, dan membayar denda 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan, serta membayar uang sebesar Rp. 2.792.310.000.

Baca juga : Kemah di Hutan Pinus, FPPAI Bone Serahkan Ratusan Bibit Tanaman ke Desa Setempat

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu 1 bulan sesudan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi dana PAUD ini diketahui ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sulastri, Masdar dan Ikhsan. Sulastri diketahui telah menjalani hukumannya, sementara Ikhsan meninggal dunia akibat covid pada Maret 2021 lalu.

Penulis : Herman
Previous Post

Dibuang Ortu, Bayi Berlumuran Darah Ditemukan di Halaman Rumah Warga

Next Post

Kejar Target Pencapaian Vaksinasi, Camat Sibulue Sasar Rumah Warga

Next Post
Kejar Target Pencapaian Vaksinasi, Camat Sibulue Sasar Rumah Warga

Kejar Target Pencapaian Vaksinasi, Camat Sibulue Sasar Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com