BONESATU. COM, Bone – Dua Oknum Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bone terpaksa harus melepas seragam cokelatnya setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Kedua oknum polisi tersebut diketahui berinisial AW (30) berpangkat Briptu dan Brigpol AD (37). Keduanya resmi dipecat setelah dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Bone, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardyansyah.
Baca juga : Warga Tellu Siattinge Ditemukan Tewas Membusuk Usai Aniaya Dua Saudaranya
Kapolres Bone dalam rilisnya mengatakan, kedua oknum ini dipecat setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ingat, tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas Ardyansyah.
Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Ratendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus kedua oknum anggota polisi yang di PTDH ini bergulir sejak 2 tahun lalu.
Baca juga : Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, Sabu Dikendalikan dari Lapas Tarakan
“Kasusnya tahun 2019, Oknum AD diamankan di Bone sementara oknum AW diamankan di Makassar,” kata Rayendra.
Lanjut kata Rayendra, saat itu oknum AD bertugas di Polsek Tanete Riattang sementara oknum AW bertugas di Polsek Bengo.
Penulis : Herman