BONESATU.COM, Bone – Dua oknum polisi yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Bone karena diduga terlibat penyalahgunaan nerkotika, menunggu sanksi tegas dari Kapolres Bone.
Sebelumnya ada 2 oknum anggota polisi yang diamankan bersama 4 warga sipil. Mereka diamankan di hari dan lokasi yang berbeda. Empat warga sipil yang diamankan langsung diserahkan ke BNNK Bone untuk asessment, sementara oknum polisi tersebut ditahan di Mapolres Bone.
Baca juga : Soal Kisruh Rapat Banggar, Wabup Bone : TAPD Jangan Mau Didikte
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah yang dikonfirmasi menegaskan, apabila anggotanya terbukti, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Mereka pasti saya proses, baik pidana maupun internal, yang direhab itu warga sipil, kalau anggota masih dalam sel,” tegas Ardiansyah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan Efendi menjelaskan, penangkapan oknum AMR dengan Barang Bukti (BB) diduga sabu dalam sachet. Dia ditangkap bersama 1 warga sipil pada hari Minggu lalu.
Berita terkait : BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap
Sementara penangkapan oknum SF bersama 3 warga sipil lainnya yakni WF, S dan U pada hari Senin (13/9) lalu. Pada penangkapan SF tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, selain alat hisap sabu (Bong) yang diduga habis dipakai.
“Penangkapan oknum AMR ditemukan barang bukti berupa 1 sachet diduga narkoba, namun untuk beratnya kita belum tau karena menunggu hasil labfor,” kata Iptu Aswan.
Penulis : Herman