BONESATU.COM, Bone – Molornya waktu evaluasi yang digunakan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bone dalam proses Tender 13 Paket dana PEN akhirnya menimbulkan polemik.
Polemik terjadi lantaran sikap Pokja yang tidak mengingatkan para peserta untuk segera melakukan perpanjangan Jaminan Penawaran saat masa berlakunya akan berakhir pada Minggu ketiga Agustus lalu, tapi justru tetap melanjutkan evaluasi untuk penentuan pemenang pada Jum’at (10/9).
Baca juga : Sejumlah Kepsek di Bone Resah, Ngaku Diteror Oknum Wartawan
Padahal seluruh dokumen Jaminan Penawaran para peserta tender sudah habis masa berlakunya sejak beberapa pekan terakhir.
Sementara kaidah dalam metodologi tender pasca kualifikasi menyebutkan, salah satu faktor yang menggugurkan penawaran peserta adalah jaminan penawaran yang habis masa berlakunya.
“Ini bisa diartikan hasil evaluasi itu tidak sah karena tidak prosedural, bagaimana bisa Pokja mengevaluasi peserta yang jaminannya tidak ada, padahal jaminan itu masuk sebagai salah satu persyaratan mutlak,” ungkap salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Saya katakan jaminan penawarannya tidak ada karena sudah tidak berlaku, apa bedanya tidak berlaku dengan tidak ada ? Kan sama,” ungkapnya lagi.
Hal senada diungkap pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeeintah (LKPP), Imam saat dikonfirmasi yang menilai hal tersebut sebagai kesalahan dari Pokja, sehingga pihak Pokja harus meminta peserta yang lolos Evaluasi untuk segera memperpanjang Jaminan Penawaran.
“Konteks masa berlaku yang lewat karena waktu evaluasi Pokja yang cukup panjang sehingga bukan karena kesalahan peserta. Sehingga Pokja meminta untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran sampai dengan perkiraan waktu tandatangan kontrak,” tuturnya dalam pesan seluler, Senin (23/9/21).
Hanya saja, Imam memilih diam saat dimintai tanggapan lebih jauh jika pihak peserta menolak permintaan itu dengan alasan bukan kesalahannya.
Hal berbeda diungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang juga Kepala UKPBJ Bone, Andi Tenri Olle. Dia menganggap hal ini bukan kesalahan karena dalam dokumen tender menyebutkan, jika terjadi keterlambatan penetapan pemenang yang mangakibatkan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka peserta yang lulus evaluasi segera mengkonfirmasi Pokja untuk memperpanjang jaminan penawaran.
“Untuk itu, bagi Peserta yang lulus. Melakukan konfirmasi tertulis. Bila tidak bersedia, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya dalam pesan singkat seluler, Minggu (12/9/21).
Lagipula menurutnya, penentuan kelulusan dalam evaluasi tersebut masih bersifat sementara karena masih dianggap sebagai calon pemenang.
“Karena sesuai IKP, hanya Calon Pemenang dan Calon Cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Jadi Masih tahap evaluasi, yaitu Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga,” jelasnya.
Baca juga : Oknum ASN Pelaku KDRT Menunggu Sanksi
Pihak Jasa Raharja selaku asuransi pemberi jaminan penawaran mengakui sudah ada beberapa rekanan yang meminta perpanjangan Jaminan Penawaran sejak tanggal 10 September Jum’at lalu.
“Ya kemarin sudah ada beberapa yang bermohon, hari Senin kita proses,” tutur Risal, salah satu pegawai Kantor Jasaharja Bone, Sabtu (11/9/21).
Laporan : Budiman