BONESATU.COM, Bone – Proyek drainase di Jalan Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone disinyalir sarat dengan manipulasi.
Proyek Padat Karya Tunai senilai Rp1 Milyar ini dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Makassar, Sulsel dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN murni.
Baca juga : Ratusan Hektar Sawah di Bone Terancam Gagal Panen
Adapun keganjalan yang ditemukan di lokasi terlihat pada pemasangan batu, di mana tebal pondasi pada bagian pangkal semakin mengecil, sehingga kelihatan pemasangan tidak penuh.
Begitu juga pada pemasangan batu di lantai saluran, terlihat dengan jelas hanya menggunakan batu kecil dan ditebar jarang tanpa dilapisi pasir urug lalu ditutupi campuran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail yang dikonfirmasi justru mengungkap hal yang mencengangkan. Dia mengaku kalau Tim Pelaksana Kegiatan pada program Swakelola tipe I ini juga berperan sebagai Tim Pengawas.
“Pelaksana dan Pengawas dirangkapji sama anggota karena tak satupun dari mereka yang dapat honor dari kegiatan ini,” ungkap Ismail melalui pesan Whatsapp, Kamis (2/9/21).
Dia bahkan mengakui kalau hal serupa juga terjadi pada proyek – proyek sejenis yang dia laksanakan pada tahun sebelumnya.
Hal ini secara otomatis memberi indikasi kuat jika proyek tersebut melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Direktorat Bina Marga, Kementerian PU Nomor 13/SE/Db/2020 yang tak lain adalah Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari kegiatan tersebut.
Baca juga : Warkop Plus Esek-esek di Bone Digerebek, PSK dan Mucikari Diamankan
Dalam SE itu secara jelas menyebut adanya 3 tim yang berperan dalam penyelenggaraan program, yakni Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
“Pekerjaan sebelumnya. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah dan sudah diperiksa Inspektorat dan BPKP,” bebernya.
Penulis : Budiman