BONESATU.COM, Bone – Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang sepertinya tak mau kalah dari Sat Resmob Polres Bone yang telah mengamankan pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Di hari yang sama, Jumat (27/8/2021), pihak Polsek Tanete Riattang juga mengamankan 2 pasang pelaku prostitusi di salah satu warkop di Kabupaten Bone.
Berita terkait : Jual Diri Lewat MiChat, Seorang Wanita di Bone Diciduk Polisi
Dari penangkapan tersebut, Reskrim Polsek Tanete Riattang menahan 2 orang perempuan yakni RS (26) dan HR (39) yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). HR pun bertindak sebagi mucikari.
HR diketahui merupakan warga Kecamatan Tanete Riattang Barat. Sementara RS, warga Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. RS juga bekerja sebagai pelayan warkop.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 lelaki hidung belang yang diketahui merupakan pasangan kedua wanita tersebut. Mereka diketahui berinisial AT (30) dan AH (40) yang bekerja sebagai sopir mobil.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Andi Ikbal yang ditemui mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan beberapa pemberitaan dari media, dimana sering terjadi praktek prostitusi di wilayah Kabupaten Bone.
“Dari informasi masyarakat dan pemberitaan teman-teman media, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga kami menelusuri salah satu yang diduga sebagai tempat prostitusi yang berkedok warkop, dan ternyata benar kami mengamankan 2 pasang yang bukan merupakan suami istri,” kata Andi Ikbal.
Lanjut kata Kapolsek, berdasarkan keterangan yang dihimpun bahwa warkop tersebut sering dijadikan sebagai tempak eksekusi.
Baca juga : Anggota Dewan Soalkan Target PAD 2022 Turun Rp 11 Miliar
“Kemudian hasil dari prostitusi sebagian diberikan ke pemilik kafe yang juga sebagai mamminya,” tambahnya.
Selanjutnya ketika sudah terbukti pelaku akan dijerat pasal 296 tentang tindakan prostitusi dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Penulis : Herman