BONESATU.COM – Proses APBD Kabupaten Bone yang seharusnya berjalan sesuai agenda dalam regulasi rupanya diabaikan pihak DPRD.
Celakanya, pengabaian agenda ini justru terjadi secara beruntun, baik pada proses APBD-P (Perubahan) 2021 maupun pada APBD Pokok 2022.
Hal ini terlihat pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS). Memasuki Minggu keempat Agustus saat ini ternyata belum juga disepakati antara Pemkab Bone dengan DPRD. Sementara batas waktunya sudah berakhir sejak Minggu kedua Agustus lalu.
Padahal berdasarkan informasi, sebelumnya pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyampaikan kedua dokumen KUA – PPAS tersebut ke pihak DPRD sesuai agenda dalam regulasi.
” KUA – PPAS perubahan kita sampaikan tanggal 2 Juli lalu dan KUA – PPAS Pokok tahun 2022 kita sampaikan tanggal 7 Juli. Semua ada bukti surat dan tanda terimanya “,ungkap Andi Iqbal Walinono, Kabid Anggaran BKAD Bone, Senin (23/8/21).
Secara tekhnis, Iqbal yang juga anggota TAPD menjelaskan bahwa, keterlambatan kesepakatan untuk dokumen KUA – PPAS perubahan akan ditindak lanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Rancangan APBDP sesuai dokumen KUA-PPAS.
” Sesuai regulasi, ya tentu isi dari dokumen KUA – PPAS saat ini tidak bisa lagi dirubah oleh pihak DPRD, karena ini murni sudah menjadi kewenangan Bupati “,ucapnya.
Sementara untuk KUA – PPAS Pokok 2022 akan ditindak lanjuti dengan melahirkan dokumen Rancangan APBD yang mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
” Jadi tidak ada lagi konsultasi Komisi, karena waktunya sudah lewat untuk seluruh agenda KUA – PPAS “,terangnya.
Bahkan diakuinya, pihak Pemkab Bone sudah mengingatkan DPRD soal agenda tersebut melalui surat Bupati bernomor 900/BKAD/2021 tertanggal 19 Agustus lalu dengan peringatan batas waktu paling lambat Minggu ketiga Agustus.
” Ada bukti surat yang kita kirimkan, terkait dengan regulasi PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri 64 Tahun 2020 “,sebutnya.
Anehnya, seolah tidak menggubris ketentuan dalam regulasi. Pihak DPRD Bone malah menindaklanjuti surat Bupati tersebut melalui surat Ketua DPRD Bone bernomor 811/005/VIII/2021 untuk tetap melanjutkan pembahasan KUA – PPAS di Banggar yang rencananya dilaksanakan hari ini.
” Saya tidak tidak tahu, yang jelas seluruh agenda dan penyampaian dari Pemkab Bone sudah saya sampaikan ke pimpinan DPRD, semua buktinya ada “,ungkap, Andi Alimuddin, Sekretaris DPRD Bone, Senin (23/8/21).
Laporan: Budiman