BONESATU.COM, Bone – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone sedikit bisa bernafas legah pada peringatan Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia tahun 2021.
Pasalnya, sebanyak 256 warga binaan mendapatkan remisi, dan diserahkan langsung oleh Bupati Bone Andi Fahsar mahdin Padjalangi.
Baca juga : Kasus Covid Tinggi, Ketua DPRD Bone Tekankan Reses Digelar Sesuai Prokes
Penyerahan remisi tersebut berlangsung di aula Lapas kelas II A Watampone yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (17/8/2021).
Kalapas Watampone Sudirman Zainuddin menuturkan, besaran remisi yang diterima oleh 256 WBP ini mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
“Rinciannya 49 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 47 orang remisi 2 bulan, 63 orang remisi 3 bulan, 45 orang remisi 4 bulan, 43 orang remisi 5 bulan, dan 9 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan,” kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan, untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Salah satunya kata dia, telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan, dan selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, dan turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas.
Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi yang turut hadir memberikan remisi kepada WBP tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi ini sebagai nikmat dan anugrah Tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan bangsa ini wajib disyukuri.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Olehnya itu, lanjut Bupati, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta yang telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan juga Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Baca juga : 66 Kasus Kematian Covid-19, Satgas : Semua Belum Divaksin
Sementara, Humas Lapas Watampone Ashar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi, yakni WBP dengan tindak pidana narkotika sebanyak 137 orang.
“Untuk tindak pidana lainnya, pembunuhan 27 orang, perlindungan anak 46 orang, penganiayaan 17 orang, penggelapan 3 orang, penipuan 1 orang, korupsi, 1 orang, pencurian 20 orang, KDRT 1 0rang, kesusilaan 1 orang dan lain-lain 2 orang,” beber Ashar.
Penulis : Herman