BONESATU.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Bone akhirnya menyepakati dan menetapkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Dua raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Bone tersebut yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan(LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Baca juga : Irda Bone Tertutup Berikan Informasi Hasil Audit Kasus BPJS
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, dihadiri Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Sekda Bone Andi Islamuddin, Forkopimda Bone, serta Kepala OPD dan Camat se Bone.
“Setelah mendengarkan semua fraksi memberikan pendapat, akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan(LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Irwandi Burhan.
Sementara, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mengucap terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Pemkab Bone yang telah menyelesaikan dua Raperda tersebut.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua dalam menyelesaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020,” kata Bapak Bupati Bone.
Baca juga : Idap Stroke Ringan, Seorang IRT Meninggal Dunia Usai Terkonfirmasi Covid-19
Bupati Bone juga mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan hasil gabungan lima perda terkait desa.
“Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan Desa merupakan hasil omnibuslaw lima perda, maka dengan pertimbangan tersebut pemerintah daerah mencabut lima perda itu untuk dibuat menjadi satu perda,” jelasnya.
Pada rapat paripurna itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan bersama Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi.
Penulis : Herman