BONESATU.COM – Unit Resmob Polres Kolaka bersama Resmob Polres Bone meringkus sepasang kekasih di Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada Minggu (4/7/2021).
HE (20) dan SU (21) merupakan warga Pomala, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Keduanya tertuduh dalam kasus perzinahan. Sementara sang pria, juga dilaporkan membawa kabur istri orang.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan surat penangkapan Nomor: SP.Kap/73/VII /2021/Reskrim Res Kolaka, tanggal 4 Juli 2021 dan Nomor: SP.Kap/74 /VII /2021/Reskrim Res Kolaka, tanggal 4 Juli 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Senin (5/7/2021).
Ardy mengatakan, pelapor dalam kasus ini bernama Rahim. Ia melaporkan bahwa istrinya dibawa kabur ke Kabupaten Bone.
Dari hasil interogasi kata dia, HE mengakui telah telah melakukan perzinahan. HE juga mengakui sudah menikahi SU tanpa sepengetahuan pelapor. Namun pelapor baru mengetahui kasus ini pada Mei lalu.
“Pelaku kita amankan di rumahnya kemudian dititip ke Polres Bone, selanjutnya menunggu Sat Reskrim Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.
Penulis: Herman