BONESATU.COM – Polres Bone melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin (21/6/2021). Pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda.
Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan disaksikan langsung Kalapas Sudirman, Asisten III Pemkab Bone Abu Bakar, Kasi Pidum Kejari Hafisah, perwakilan BNK Kompol Subagio, Ketua DPRD Irwandi Burhan dan Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkoba yang dimusnakan sebanyak 86 gram. Itu dari hasil penangkapan pelaku berinisial YH.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Latenri Tappu, pada Mei 2021 lalu, dan kami menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan ukuran mulai kecil hingga ukuran besar,” kata Zaki.
Dari hasil penyelidikan, tersangka YH mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari sesorang yang tidak dikenal akan tetap itu suruhan dari SJ.
“Saat kami melakukan pengemabangan besoknya, pelaku diminta untuk menunjukan barang lainnya, namun pada saat itu pelaku melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan cara menembak pelaku yang mengenai betis kirinya,” tambah Zaki
Kapolres Bone AKBP Try Handako mengatakan, memberantas narkoba memang merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Diawal kepemimpinan saya di Polres Bone memang sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, dan ini bukan hanya masyarakat tapi terkhusus juga buat personel Polres Bone, ketika ada yang ketahuan narkoba maka saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesaui perintah kapolri,” kata dia.
Penulis: Herman