BONESATU.COM – Polsek Ajangale resmi menahan SD, Kepala Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale. Ia diduga kuat melakukan penipuan berupa cek kosong kepada warga Kabupaten Wajo.
Kasus penipuan ini terjadi pada Mei 2020 lalu. Korban SD adalah Prasakti (47), warga Kabupaten Wajo.
Kapolsek Ajangale Iptu Abdul Hamid Azikin mengatakan, SD ditahan sejak Jumat (18/6/2020).
“Terduga pelaku melakukaPincn dugaan penipuan memberikan cek kosong senilai Rp130, 7 juta terhadap korban sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban,” kata Abdul Hamid, Sabtu (19/6/2021).
Dia menjelaskan, bahwa korban setelah menerima cek tersebut, hendak mencairkannya ke bank Sulselbar pada Mei 2021, namun ternyata cek tersebut kosong, sehingga merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Ajangale.
“Ini laporannya baru, begitu laporannya masuk kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan setelah memenuhi unsur pidana terduga pelaku langsung kami amankan,” tambahnya
“Pelaku kini sudah berada di rutan Polsek Ajangale dan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Herman