BONESATU.COM, Maros – Rangkaian Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siber Kreasi bersama Dyandra Promosindo kembali menggelar kegiatan diskusi virtual pada Jumat, 18 Juni 2021. Kolaborasi ketiga lembaga tersebut dikhususkan pada penyelenggaraan Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Dalam webinar yang digelar di Maros, Sulawesi Selatan, mengambil tema “Bagaimana Berbelanja Online dengan Dompet Digital”. Pada episode kali ini diikuti oleh 484 peserta dari berbagai kalangan. Hadir secara virtual sejumlah pembicara, yakni Fachruddin Palapa selaku relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Canny Franky Watae selaku Direktur Prisma Komunika, Muh. Hasrul Hasan selaku Ketua Aliansi Jurnalis Video (AJV), dan Iksancolly dari Professional Photographer X-Team Fujifilm Indonesia.
Tampil sebagai narasumber pertama Fachruddin Palapa yang memaparkan tema “Digital Skill: Cara Menggunakan Dompet Digital dalam Transaksi Elektronik”. Berdasarkan data Bank Indonesia per Februari 2021, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp19,2 triliun atau tumbuh 26,4% secara tahunan. Bahkan ke depannya, transaksi dengan dompet digital akan terus tumbuh mengingat inovasi teknologi yang semakin meningkat serta makin kuatnya ekosistem digital di Tanah air. “Cukup dengan memiliki smartphone saja, setiap orang bisa memiliki dompet digital. Fasilitas ini lebih aman daripada penggunaan uang tunai ataupun kartu ATM atau karena hanya pemiliknya saja yang tahu bagaimana sandi dan cara transaksinya,” kata aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.
Berikutnya, Muh. Hasrul Hasan memaparkan materi tentang “Digital Ethic: Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”. Ia mengatakan, sejumlah payung hukum dalam berbelanja digital antara lain, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Transaksi jual beli meskipun dilakukan secara daring, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada wanprestasi, jalurnya bisa perdata atau pidana,” ujar dia.
Selanjutnya, paparan disampaikan oleh Iksancolly yang mengulas tentang “Digital Safety: Main Aman saat Belanja Online”. Menurut dia, sedikitnya ada enam pelanggaran yang selama ini terjadi di dunia digital. Pelanggaran itu adalah melakukan hal yang merugikan pengguna internet lain, memberikan kritikan yang menyakitkan, mengganggu privasi orang lain, membagikan informasi dan berita yang tidak benar, pelanggaran hak cipta, serta melakukan perilaku tidak menyenangkan mulai dari perundungan atau intimidasi, ujaran kebencian, serta komentar yang mengandung provokasi. Padahal, banyak hal positif yang bisa dilakukan warganet di dunia digital.
Iksan juga menceritakan pengalamannya bahwa tempat penjualan yang paling menguntungkan saat ini berada di jagat maya. Oleh sebab itu, dengan menggunakan internet dan media sosial secara positif akan memberikan keuntungan baik secara langsung maupun dalam jangka panjang. “Saya dikontrak secara khusus oleh salah satu merk kamera terkenal, Fujifilm. Hal ini berkat aktif di Instagram, Facebook, dan Twitter, karena selama ini saya menjual foto menggunakan Instagram secara positif,” ujarnya.
Pembicara terakhir dalam webinar ini, Canny Franky Watae, membahas soal “Digital Culture: Pilih Mana, Nabung atau Belanja Online”. Semakin mudahnya akses untuk berbelanja di jagat maya, menjadi godaan terbesar seseorang untuk melakukan transaksi daring. Sehingga, membiasakan diri untuk menabung merupakan tantangan yang sangat sulit. “Buatlah rekening terpisah, rekening tabungan yang disetorkan uangnya secara berkala dan pisahkan ATM dari dompet Anda,” katanya.
Seminar virtual berjudul Bagaimana Belanja Online dengan Dompet Digital ini menarik perhatian dari para peserta. Sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta, seperti Lutfi Arrasyid yang bertanya tentang bagaimana nasib uang kertas ke depan di tengah maraknya penggunaan e-wallet atau dompet digital. Sebagai apresiasi terhadap peserta, panitia seminar virtual menyediakan 10 voucher dengan nilai masing-masing Rp 100.000 yang diberikan kepada 10 penanya terbaik.
Kegiatan Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai dari Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan materi yang informatif dari para narasumber terpercaya. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi. (***)