BONESATU.COM – Pelaku pencemaran nama baik bupati Bone dan kepala Desa Allamungpatue hingga saat ini masih berproses di meja penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus ini.
Lihat juga:
Selain itu, pelaku pemilik akun ‘Putu Begadang’ bernama Arham juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan, hal itu juga atas permintaan orangtua pelaku, karena sebelumnya juga pernah terjadi kasus yang sama.
“Pelaku ini juga pernah melakukan hal-hal yang sama sebelumnya, di Kecamatan Ajangale, pelaku juga menuliskan kata-kata tak senonoh di sosmed namun waktu itu tidak menuliskan nama,” kata AKP Ardy di kantornya, Senin (14/6/2021).
Pada kasus sebelumnya kata dia, pelaku sempat dibantu oleh orangtuanya, bahkan pelaku ini sempat ditahan di Polsek Ajangale selama dua hari, dan saat itu pelaku menggunakan akun lain bukan akun ‘Putu Begadang’.
“Pelaku akan diperiksa kejiwaannya, ada permintaan dari orangtuanya. Karena sudah dua kali melakukan hal yang sama di sosmed,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal pencemaran dan membuat keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Herman