BONESATU.COM – Arfan (39), pemilik akun Putu Begadang yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi via media sosial dijerat pasal berlapis.
Polisi mengenakan dua undang-undang sekaligus untuk menjerat warga Kabupaten Soppeng itu. Pertama UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Hukum Pidana.
“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 27 UU ITE dan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf.
Ardy mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah Bone dan juga kades Allamung Patue. Namun alasan tersebut tentu belum bisa langsung diterima begitu saja.
“Sementara kami masih mendalami lebih dalam, terkait pengakuan pelaku itu baru sementara, saat ini kami sementara koordinasi dengan ahli bahasa di Polda karena pelaku menggunakan bahasa bugis,” katanya.
Ardy mengatakan, pelaku baru sekitar tiga bulan menetap di Dusun Bunne, Desa Allamunh Patue. Sebelumnya pelaku berdomisili di Samarinda, sehingga tidak logis bisa langsung mengetahui jelas kinerja pemerintahan di Kabupaten Bone.
“Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia pernah menggunakan narkoba, tapi itu belum bisa dibuktikan, kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk mengungkap jelas motif pelaku tersebut,” tutup Ardy.
Penulis: Herman