BONESATU.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah ternyata cukup doyan menimbun anggaran di bank. Berdasarkan data Kemendagri, pada akhir April lalu misalnya jumlah uang yang ditimbun di bank hampir mencapai Rp200 triliun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Adrian mengatakan, hal ini pernah terjadi juga tahun lalu. Bahkan, jumlah uang yang ditimbun tahun ini lebih besar.
“Maret 2021 ada uang kas di perbankan Rp182,33 triliun. Kemudian, di April menjadi Rp194,54 triliun sebagaimana yang tadi kami sampaikan. Kalau ternyata dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp3 triliun,” kata Adrian kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (31/5/2021).
Adrian mengatakan, regulasi memang memperbolehkan pemda mendepositokan sebagian anggaran. Hal itu diperbolehkan untuk menambah pendapatan daerah.
Meski begitu, ia mewanti-wanti pemerintah daerah soal langkah deposito. Adrian mengkhawatirkan ada potensi korupsi dalam kebijakan tersebut.
“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana,” ujarnya.
Adrian mendorong Pemda untuk tidak menimbun anggaran terlalu lama. Pasalnya, langkah itu berdampak pada rendahnya serapan anggaran yang digunakan.
Dia menyebut hingga saat ini seluruh Pemda baru menyerap 21,98 persen anggaran. Ia berharap Pemda segera membelanjakan uang mereka agar perekonomian di daerah bisa segera bergerak.
“Kalau kita bandingkan dengan realisasi APBN di 25 Mei, angkanya sudah di atas 32 persen. Kita berharap bahwa pemda bisa mengejar ketertinggalan terhadap realisasi belanja. Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” ucap Adrian.
Editor: Hendra Wijaya