BONESATU.COM, Bone – Rencana eksploitasi tambang Marmer di Bontocani, Kabupaten Bone kini sudah sampai pada tahap akhir.
Sejumlah dokumen legalitas yang mulai dirintis PT Artesis selaku pihak penambang sejak tahun 2016 lalu tinggal menyisakan persoalan akses.
Baca juga : Pansus Terlibat Perdebatan Seru, Penetapan Tatib DPRD Akhirnya Tertunda
“Soal dokumen legalitas sudah selesai mulai dari ijin eksplorasi, eksploitasi, ijin lingkungan, jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan sudah selesai, tinggal akses jalannya,” ungkap Khalil Syihab, Kadis Perindustrian Bone, Rabu (28/4/21).
Pasalnya kata dia, akses jalan yang akan dilalui hasil tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan persetujuan lanjutan sebagai persyaratan pinjam pakai.
“Sebenarnya rencana bulan Maret lalu sudah beroperasi, tapi proses ini yang lagi ditunggu, karena akses untuk mengeluarkan hasil tambang dari lokasi penambangan melewati hutan lindung, jadi harus dipinjam pakai dulu,” ujarnya.
Baca juga : Rakor DPMD Bone Kupas Sejumlah Masalah Desa
Sekedar diketahui, PT Artesis pernah mengajukan ijin eksploitasi biji tembaga di Kecamatan Tonra beberapa tahun silam, namun ditolak karena wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan tambang sesuai Perda RTRW.
Olehnya itu, perusahan ini kembali mengajukan ijin ekploitasi Marmer di Kecamatan Bontocani yang kini tengah berproses. (Budiman)
Editor : Idhul Abdullah