Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Belum Dikukuhkan, Pejabat Struktural Bone Kacaukan Legalitas Administrasi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
12 Februari 2021

Saipullah Latif


BONESATU.COM – Lambatnya pengukuhan pejabat struktural OPD pasca terbitnya revisi Perda Nomor 8 tentang struktur organisasi, menuai sorotan dari Komisi 1 DPRD Bone.

Sorotan ini cukup beralasan, mengingat revisi Perda yang ditetapkan sejak bulan Desember tahun lalu tersebut telah merubah Nomenklatur sejumlah OPD.
Akibatnya, secara administratif akan menggugurkan kewenangan sejumlah pejabat yang ada di dalamnya sebelum adanya pengukuhan kembali.
Sementara dilain sisi, roda pemerintahan terus berjalan. Sejumlah dokumen penyelenggaraan pemerintahan menuntut legalitas dari pejabat yang sah secara regulatif.
” Kalau tidak menggugurkan, kenapa ada aturan pengukuhan lagi ? Artinya kekuatan hukum administrasi ada dipengukuhan itu, dan ini tentu akan berimbas pada legaliltas pengelolaan pemerintahan “, ungkap Saipullah Latif, Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Kamis (11/2/21).
Terlebih menurut dia pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang rentan dengan persoalan prinsipil,  dimana secara spesifik membutuhkan legalitas pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari OPD yang bersangkutan.
” Kalau pejabatnya belum dilegalisir, bagaimana dia bisa berfungsi sebagai KPA, padahal KPA itu sangat rentan dengan persoalan prinsipil “,tuturnya.
Politikus dari PBB ini sangat menyayangkan sikap Pemkab Bone yang terkesan mengulur – ngulur waktu, baik proses pengukuhan maupun mutasi promosi, karena menurut dia hal ini sangat merugikan masyarakat.
” Pemerintah itukan pelayan masyarakat, bagaimana bisa memberi pelayanan maksimal kalau persoalan begini saja dibiarkan berlarut dan ini tentu sangat berpengaruh terhadap kesehatan kinerja ASN “,pungkasnya.
Kabag Hukum, Setda Bone, Anwar yang dikonfirmasi menilai hal tersebut secara regulatif tidak masalah, karena menurutnya sudah tertuang dalam pasal peralihan pada Perda Nomor 8 yang dimaksud.
” Pasal peralatan peralihannya mengatakan, sebelum dikukuhkan, masih tetap menggunakan Nomenklatur lama, jadi tidak masalah karena ada dalam ketentuan Perda itu “,jelasnya, Kamis (11/2/21).
Namun ketika ditanya soal potensi akan mengacaukan administrasi, Anwar berkelit dengan mengatakan kalau soal tersebut adalah tekhnis yang bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
” Kalau soal itu tekhnis, itu bukan rana saya, saya hanya menjelaskan soal aspek hukumnya “,sebutnya.
Laporan : Budiman
Previous Post

Pemkab Bone Refocusing 82 Miliar Untuk Vaksin Covid 19

Next Post

Belum Dikukuhkan, Pejabat Struktural Bone Kacaukan Legalitas Administrasi

Next Post

Belum Dikukuhkan, Pejabat Struktural Bone Kacaukan Legalitas Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com