BONESATU.COM, Bone – Disadari mendesak untuk segera melakukan penyesuaian terkait dengan tuntutan berbagai regulasi baru, akhirnya Pemkab Bone melakukan revisi Perda tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Rancangan Revisi Perda ini diserahkan oleh Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 DPRD Bone, Rabu (04/11/2020).
Baca juga : Lewat Tamping, Bupati Bone Siap Tanggapi Pertanyaan Masyarakat Secara Langsung
Selaku pihak inisiator, Fahsar dalam penjelasannya mengungkap bahwa Revisi Perda Nomor 8 tahun 2018 Tentang Susunan dan Pembentukan perangkat daerah diusulkan ke DPRD sebagai salah satu agenda Propemperda melalui jalur Kumulatif Terbuka, untuk segera menjalani proses pembahasan.
Jalur Kumulatif Terbuka adalah jalur parsial yang terkadang ditempuh dengan menyisihkan Propemperda dalam agenda DPRD, ketika dibutuhkan regulasi mendesak di tengah perjalanan APBD.
“Diajukannya revisi Perda ini, terkait dengan terbitnya PP Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang menuntut adanya perubahan fungsi, perubahan Nomenklatur dan perubahan kedudukan,” kata Fahsar dalam penjelasannya.
Selain Revisi Perda tersebut, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan juga menyerahkan Ranperda tentang Pembangunan Industri yang juga diinisiasi oleh Pemkab Bone. Sementara 2 Ranperda lainnya yang diserahkan merupakan inisiatif dari DPRD sendiri yakni, Ranperda Tentang Kepemudaan dan Ranperda pengelolaan Benda – Benda Cagar Budaya.
Berikut pokok – pokok Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 Dalam Struktur Organisasi Pemkab Bone ;
- Perubahan Fungsi meliputi 2 OPD yakni Inspektorat Daerah dengan penambahan Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investigasi, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pengurangan Bidang Kehutanan.
Baca juga : Editorial : Waspadalah !!! Pinjaman Rp 500 Miliar Berpotensi Melahirkan Defisit Daerah
- Perubahan Nomenklatur dari 7 OPD yakni : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Peternakan (Disnak) menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Perubahan kedudukan meliputi Rumah Sakit Umum (RSU) Tenriawaru melaksanakan tugas dan fungsi dalam kedudukannya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. (Budiman)
Editor : Idhul Abdullah