BONESATU.COM, Bone – Mantan Ketua Harian Yayasan Al Amir Fil Jannah (AFJ) Bajoe, Ridwan K, membenarkan isi surat terbuka yang dilayangkannya kepada Ketua UmumYayasan AFJ Bajoe H Amir Bandu pada 5 Oktober 2020 lalu, menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.
Dalam surat terbuka itu, Ia menyebutkan tipe kepemimpinan Kepsek SDIT AFJ Bajoe Misbah tidak demokratis. Pasalnya, koreksi orang tua/wali murid diacukan, dan disilahkan memindakan anaknya di sekolah lain jika melakukan kritik.
Baca juga : Dinilai Tidak Beretika, Orang Tua Murid Ingin Kepsek SDIT AFJ Bajoe Dicopot
Orang tua murid bahkan dikeluarkan dari Grup WhatsApp Bunda/Ayahanda sebagai media efektif dalam mentransformasikan hal-hal yang berfungsi mengedukasi, bila mengkritik.
Ridwan juga menyebut kepala sekolah tidak transparan, dengan tidak melibatkan Komite Sekolah secara maksimal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Tidak mengkoordinasikan kepada pengurus harian (yayasan) hal-hal terkait kebijakan yang diambil,” sebutnya.
Tak hanya itu, Ia juga menilai Misbah tidak beretika. Diceritakannya, ketika Kepsek datang ke rumahnya pada Ahad (4/10/2020) pagi untuk meminta maaf atas kekeliruannya selama ini. Namun sayangnya, itu dilakukan tak sepenuh hati.
Sebab kata Ridwan, pengutaraan maaf itu dilakukan Misbah tanpa makna. Sifatnya hanya sebatas Qaulan (ucapan belaka), tanpa disertai dengan Fi’lan (perbuatan).
“Tidak ada uluran tangan ke saya yang menjadi simbol kesungguhan,” sesalnya.
Tidak sampai di situ, Misbah juga dinilai tidak akuntabel. Lantaran tidak pernah melaporkan kepada yayasan progress pengelolaan sekolah melalui pengurus harian, sebagai acuan evaluasi kinerja untuk meninjau kelayakan dan/atau ketidaklayakan lagi menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.
“Saya masih ingat pada kali pertama sesaat sebelum diserahkan SK pengangkatan Kepala Sekolah dari yayasan. Saya katakan kepadanya (Misbah), peng-SK-an saudari dari yayasan merupakan penghargaan atau penghormatan. Dari sebab itu amanahlah. Jangan berprilaku menodai yayasan,” kenangnya.
Menurut Ridwan, masalah yang ada sekarang ini mengindikasikan bahwa sosok Misbah secara personal belum menggambarkan figur pendidik yang kompeten sebagai harapan ideal pasal 10 ayat 1 UU RI No.14/2005, tentang guru dan dosen dipersyaratkan pada 4 kompetensi dasar.
“Yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,” bebernya.
Ridwan pun berharap Ketua Umum Yayasan AFJ Bajoe H Amir segera mengambil keputusan terbaik dengan menganalisis secermat mungkin gugatan orang tua atau wali murid.
Untuk diketahui, Ridwan inilah yang merintis secara administratif untuk mendapatkan legalitas formal SDIT AFJ Bajoe, dengan memelas keringat meramu, mengajukan sendiri proposal izin operasional ke Disdik Bone (15 Juni 2015).
Berita terkait : Dugaan Pungli SDIT AFJ Bajoe, Ketua WIB Minta Kejari Proses Hukum
Tidak mudah untuk mendapat izin operasional tersebut. Pasalnya, Ia juga harus melengkapi berkas pendukung lainnya berupa Rekomendasi Tidak Keberatan 4 Kepala SD/MI, yakni SD Inpres 5/81 Bajoe, SD Inpres 3/77 Bajoe-II, MI Nurul Umum Bajoe, MI an- Nur’ain Lonrae.
Juga meminta persetujuan Camat Tanete Riattang Timur yang saat itu masih dijabat Hj Andi Syamsiar Halid, Ka UPTD Pendidikan Tanete Riattang Timur (Rahmat A.Wahab), Lurah Bajoe (Rahayu), tentang rencana pengoperasionalan SDIT Al Amir Fil Jannah.
Di sisi lain, Kepsek SDIT AFJ Bajoe Misbah memilih tetap bungkam dalam menanggapi masalah ini. Ia enggan menanggapi panggilan telepon atau pesan WhatsApp awak media saat hendak dimintai klarifikasi. (Idhul)