BONESATU.COM, Bone –
Ketua Wartawan Independen Bone (WIB), Azran, angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan SDIT Al Amir Fil Jannah (AFJ) Bajoe, Kabupaten Bone.
Pria yang akrab disapa Achyl ini sangat menyayangkan sekolah yang berlabel islam tersebut, melakukan pelanggaran yang berorientasi pidana.
Berita terkait : SDIT AFJ Bajoe Diduga Lakukan Pungutan Liar
“Aturannya kan jelas saat hendak memungut biaya operasional ke orang tua siswa,” terang Achyl, Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Achyl, sekolah swasta penerima BOS yang ingin memungut biaya ke orang tua siswa harus memenuhi semua persyaratan yang ada pada Permendikbud 44 tahun 2012. Di antaranya persetujuan tertulis dari orang tua siswa, komite, dan jelas peruntukannya.
“Ada syarat yang harus dipenuhi. Bukan seenak jidatnya pihak sekolah memungut biaya ke orang tua siswa,” imbuhnya.
Diceritakan Achyl, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Eri Satriana pernah memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah terkait pungutan ke orang tua siswa.
“Kata pak Eri, pungutan itu harus mendapat persetujuan lebih dari 50 persen orang tua siswa, melalui rapat komite dan dibuktikan dengan berita acara,” ujar wartawan harian Radar Makassar ini.
Baca juga : Soal Pungutan SDIT AFJ Bajoe, Disdik Akui Tidak Pernah Keluarkan Izin
Kembali ditegaskan Achyl, pungutan yang dilakukan SDIT AFJ Bajoe ini jelas menyalahi regulasi, sehingga ia mendesak penegak hukum untuk memproses hal tersebut.
“Pelanggarannya jelas. Jadi kami minta pihak Kejaksaan untuk memproses hal ini secara hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari pihak SDIT AFJ Bajoe. Kepala sekolah Misbah memilih bungkam dan enggan menanggapi panggilan telepon awak media, meski telah dihubungi berkali-kali. (Budiman)