BONESATU.COM, Bone – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sulsel terkait tuduhan warga Bone, Ika Pradiatna, yang didampingi oleh salah satu LSM yang ada di Kabupaten Bone, yang melaporkan adanya oknum Anggota Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan pemerasan.
“Iya, Tim Propam telah memeriksa semua anggota operasional Sat Narkoba Polres Bone, dan 8 saksi kasus tersebut, dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti pemerasan,” kata Ibrahim, via WhatsApp, Rabu (29/7/2020).
Baca juga : Kallolona Karoppa Comunity Turut Andil Bawa Bantuan Kemanusiaan ke Masamba
Dari keterangan yang diperoleh serta menurut cerita pelapor, kata dia, banyak ketidakjelasan dan ketidaksesuaian dengan situasinya, seperti tempat, waktu dan saksi. Pelapor juga tidak dapat menyebutkan nominal saat ditanya berapa jumlah uang yang diberikan.
“Pelapor juga tidak bisa menyebutkan dari mana uang tersebut diambil. Sehingga disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan,” terang Ibrahim.
Terkait kejadian tersebut, Ibrahim menyebut pelaku kejahatan Narkoba yang ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Bone tersebut berusaha untuk lepas dari jerat hukum. Olehnya, mereka melakukan upaya-upaya untuk mendiskreditkan Satuan Narkoba Polres Bone
“Namun kita juga bekerja obyektif untuk mencari fakta dan kebenaran dari informasi tersebut, dan hasilnya apa yang dilaporkan tersebut tidak benar. Hal seperti ini seharusnya tidak pantas terjadi, karena sudah salah malah membuat cerita yang dikarang-karang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, timnya telah bekerja serius untuk melakukan pemeriksaan secara obyektif terhadap anggota Sat Resnarkoba Polres Bone dan beberapa saksi terkait, dan hasilnya tidak ditemukan bukti sesuai laporan tersebut.
Sebaliknya, tambah Ibrahim, Kasat Resnarkoba Polres Bone beserta anggotanya sudah bekerja dengan profesional, dan ini malah patut di apresiasi, dalam upayanya membendung bahaya Narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Baca juga : Pemkab Bone Penuhi Batas Waktu Realisasi Rp 93 Miliar DAK Fisik
“Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak percaya atas tudingan tersebut, Kalau ada perkembangan terkait hal ini, nanti disampaikan,” tambahnya.
Ditanya terkait upaya hukum apa yang akan ditempuh terhadap tuduhan pemerasan yang tidak bisa dibuktikan oleh pelapor tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa pihak Sat Resnarkoba bisa saja melaporkan si pelapor.
“Terkait tuduhan tersebut, bisa saja ada laporan tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, namun tergantung korbannya, anggota Narkoba Polres Bone,” tandasnya. (Achyl)
Editor : Idhul Abdullah
Tonton juga video pilihan BONESATU TV di bawah ini :
Polres Bone Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2020