BONESATU.COM, Bone – Batas waktu untuk realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBD Pokok Kabupaten Bone sebesar Rp 93,2 Miliar yang berakhir pada 21 Juli besok, akhirnya mampu diselesaikan hari ini, Senin (20/7/2020).
Seperti ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, H Najamuddin, bahwa seluruh dokumen kontrak pelaksanaan kegiatan dari DAK ini dinyatakan sudah dipenuhi OPD pengelola, untuk segera dimohonkan ke Pemerintah Pusat.
Baca juga: Atasi Penyebaran Covid-19, CV Patappulo Bone Ajak Sekolah Terapkan Id Card Belanja pada Murid
“Alhamdulillah, tinggal terakhir kita tunggu kontraknya hari ini adalah DAK RSUD Tenriawaru untuk pengadaan mobil ambulance senilai 700 juta. Tapi menurut informasi, sudah selesai dan sementara penginputan,” tuturnya melalui telepon seluler, Senin (20/720).
Adapun DAK Fisik yang dimaksud, lanjutnya, meliputi DAK Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan yang tidak dianulir oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu karena adanya pandemi Covid 19, ditambah DAK Fisik Bidang Pertanian.
“DAK ini memang sengaja tidak dianulir pusat karena awalnya diperuntukkan pada penanganan Covid-19, tapi dalam perjalanannya masih ada yang tidak diintegrasikan ke Covid-19, inilah yang diberi batas waktu sampai 21 Juli,” sebutnya.
Baca juga: Didesak Waktu, KUA – PPAS Bone Belum Integrasikan Perubahan Tupoksi OPD
Sementara, Wakil Direktur (Wadir) Keuangan RSUD Tenriawaru, Rostam yang dikonfirmasi membenarkan adanya DAK Pengadaan Ambulance yang baru saja selesai dilelang. Saat ini kata dia tengah menjalani proses administrasi untuk segera dilaporkan ke pusat.
“Pemenangnya sudah ada, tinggal dibuatkan kontrak lalu diinput dalam sistem,” kata Rostam melalui telepon seluler. (Budiman)