BONESATU.COM, Bone – Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Zaky Sungkar menanggapi dingin terkait laporan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggotanya, yang dilayangkan ke ke Propam Polda Sulsel.
Perwira bertanda pangkat tiga balok itu dengan tegas meminta agar pelapor bisa membuktikan laporan yang dilayangkan itu.
Hal tersebut disampaikan Zaky Sungkar saat ditemui di salah satu Warkop di bilangan Watampone, Kabupaten Bone, Minggu (12/07/2020).
Kepada wartawan, Zaky mengatakan bahwa dirinya sudah pertanyakan persoalan ini ke anggotanya, dan semuanya membantah pernyataan Ika (pelapor).
Seperti diberitakan, Ika melaporkan anggota Sat Resnarkoba yang meminta sejumlah uang, dengan imbalan dirinya tidak ikut ditangkap atas kasus narkoba yang melibatkan calon suaminya, Lemang.
“Terkait itu, anggota sudah saya tanyai semua dan mereka semua tidak satupun mengaku bahwa pernah meminta uang sebesar Rp 10 Juta. Makanya si pelapor ini harus membuktikan dong laporan itu,” terangnya.
Meski demikian, Zaky juga menuturkan bahwa jika memang apa yang dilaporkan Ika itu terbukti, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jadi untuk saat ini, saya belum bisa mengatakan anggota saya benar atau salah, yang pastinya kita serahkan saja ke penyidik Propam Polda,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan pihaknya akan mencari kebenaran peristiwa tersebut.
“Ini baru pernyataan sepihak, namun patut kita dalami agar kebenaran peristiwanya bisa kita dapatkan. Pasti Akan kita lidik dan cari faktanya,” terangnya, Minggu (12/7) dini hari.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, baru lapor kemarin dan masih kami selidiki,” terangnya, Sabtu (11/7) malam.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika benar laporan tersebut terbukti, Agoeng hanya mengatakan bahwa oknum itu akan menjalani sidang kode etik, bahkan bisa dicopot dari jabatannya.
“Ya nanti bisa sidang disiplin atau kode etik, bisa penempatan khusus (sel 7, 14 atau 21 hari), bisa copot jabatan maupun mutasi, atau tunda kenaikan pangkat,” bebernya.
Sekadar diketahui, sebelumnya seorang perempuan atas nama Ika Radiatna warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone melaporkan tentang terjadinya perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.
Menyangkut tindakan oknum Sat Resnarkoba Polres Bone berteman yang meminta uang sebesar Rp 10 juta, dari lelaki Sulaeman agar kasusnya (penyalahgunaan Narkoba) tidak dilanjutkan ke proses sidik, sesuai Laporan Polisi No Lp. 33-B/VII/2020/ subbag yanduan tanggal 10 Juli 2020.
Penulis : Achyl
Editor : Idhul Abdullah