BONESATU.COM, Bone – Perintah Permenkes Nomor 382 tahun 2020 yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 di masyarakat, rupanya belum berjalan maksimal di Kabupaten Bone.
Permenkes ini mengatur tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada masyarakat ketika berada di tempat dan fasilitas umum, dengan menjalankan pola adaptasi baru (New Normal) yang terbagi dalam 2 metode, yakni metode penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat sendiri dan metode protokol kesehatan bagi pihak pengelola tempat dan fasilitas umum.
Protokol kesehatan bagi masyarakat yakni, pemakaian masker, jaga jarak dan memanfaatkan sarana dan peralatan pencegahan Covid – 19 yang disiapkan di tempat dan fasilitas umum (Fasum) yang dikunjungi, seperti cuci tangan atau hand sanitizer.
Sementara protokol kesehatan bagi pengelola tempat dan fasum, selain menyiapkan sarana dan peralatan, juga menempatkan petugas pengawas yang mengatur pengendalian penerapan protokol kesehatan, di antaranya pemeriksaan suhu badan dan pengaturan jarak.
Ironisnya, ketidakpatuhan dari Permenkes ini bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat, tapi justru di lingkup Pemkab Bone sendiri. Kantor – kantor milik Pemkab Bone pada hari kerja belum sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan sesuai standar yang ditetapkan.
Lebih ironisnya lagi, ketidak patuhan ini bukan hanya terjadi di kantor – kantor biasa, tapi juga pada sejumlah kantor yang memberi pelayanan umum.
Sebut saja Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bone dan Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan. Saat media berkunjung ke kantor tersebut pada Jumat (3/7/2020) kemarin, terlihat kedua kantor ini tidak menyiapkan petugas khusus yang memeriksa setiap pengunjung, sehingga pada ruang pelayanan kelihatan tidak tertib, bahkan beberapa petugas pelayanan justru tidak mengenakan masker dengan benar, tapi hanya menggantungkan di leher, meski pada saat melayani pengunjung.
Kepala Disdukcapil Bone, Andi Darmawan saat dikonfirmasi justru membantah hal tersebut. Kata dia, pihaknya selama ini tetap menjalankan pengawasan sesuai standar protokol kesehatan.
” Tidak benar itu, semua standar protokol kita laksanakan,” katanya melalui telepon seluler, Sabtu 4 Juli 2020.
Justru menurutnya, ketidakdisiplinan disebabkan oleh ulah pengunjung yang tidak mau mematuhi perintah dari petugas pengawas.
“Memang masih ada masyarakat yang belum paham, tapi untuk sosialisasi di luar, itu bukan tugas kami,” sebutnya.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 (Gugas PPC – 19) Kabupaten Bone, drg Yusuf Tolo yang dikonfirmasi terkesan menyayangkan hal tersebut.
Justru menurut Yusuf, pengawasan masyarakat pada pengelolaan fasum lebih diperketat saat ini, karena sistem pengawasan oleh Gugas PPC-19 sudah dilonggarkan.
“Seharusnya fasum dan kantor-kantor itu lebih diperketat karena sudah ada pelonggaran, tidak ada lagi petugas perbatasan, masyarakat bebas beraktifitas. Makanya protokol kesehatanlah yang perlu diperketat,” ujarnya.