BONESATU.COM, Watampone – Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mengeluarkan surat imbauan terkait penertiban jam operasional pasar, jasa usaha/hiburan, toko dan swalayan, pasca bulan Ramadan 1441 H/2020 M.
Instruksi Bupati Bone bernomor 100/904/V/2020/SET itu merupakan perubahan kedua atas instruksi Bupati Bone nomor 100/616/IV/2020/SET, tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bone.
Dalam surat tersebut, pemilik atau pengelola pasar, jasa usaha atau hiburan, toko dan swalayan (minimarket) dihimbau untuk memberdayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada lokasi usaha masing-masing.
Dengan melaksanakan penyemprotan sterilisasi secara berkala, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di setiap lokasi usaha,” kata Bupati dalam surat himbauan tersebut.
Selain itu, senantiasa mengatur jarak aman (physical distancing) termasuk antrian pembayaran pada kasir minimal 2 meter, dan kedisiplinan menggunakan masker.
Restoran, warung makan, warung sari laut, cafe, toko, swalayan (minimarket), dan sejenisnya, diimbau untuk beroperasi hanya dari pukul 06.00 sampai 21.00 Wita.
Lebih mengutamakan pelayanan pesan antar (delivery) dan bawa pulang (take away). Namun apabila tetap menerima pengunjung makan atau minum di tempat, maka pemilik atau pengelola berkewajiban mengatur pembatasan jumlah pengunjung.
“Disesuaikan kapasitas tempat yang memberikan batas jarak aman (physical distancing) antar pengunjung minimal 2 meter,” imbau Bupati.
Ditegaskannya pula, instruksi ini merupakan satu kesatuan dengan instruksi sebelumnya tertanggal 31 Maret 2020, tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bone.
“Instruksi ini berlaku mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020,” tandasnya. (idhoel)