BONESATU.COM, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bone, Kamis (30/4/2020).
Raperda tersebut meliputi tentang Rencana Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ellung Mangenre Bone.
Seluruh fraksi DPRD Bone secara aklamasi menyepakati 2 Ranperda tersebut.
Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan hadir langsung menandatangani dua Ranperda tersebut yang selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selaku pimpinan pemerintah daerah, saya mengucapkan penghargaan yang tulus dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Bone atas segala kerja keras dan kesungguhannya,” kata Bupati Bone.
Sejumlah anggota DPRD Bone, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat mengikuti rapat paripurna via aplikasi Zoom.