PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyiapkan empat skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, skema pertama, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen, akan dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
“Untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30-50 persen, kita kenakan skema berupa penundaan angsuran pokok dengan bunga diturunkan dan tetap dibayarkan,” kata Sunarso di Jakarta, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Lanjut Sunarso, skema ketiga, bila penurunan omzet UMKM mencapai 50-75 persen, maka bunga maupun pokok pinjaman nasabah akan ditunda selama enam bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu.
Sedangkan untuk skema keempat, Sunarso menyebutkan, bila omzet menurun hingga 75 persen baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun.
“BRI sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah,” jelasnya.
Selanjutnya formulir tersebut diserahkan kepada pihak bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema apa yang cocok bagi nasabah tersebut.
Lebih jauh, Sunaso mengatakan, bahwa hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi.
Meski demikian kebijakan relaksasi kredit yang akan dijalankan BRI tetap harus sesuai dengan ketentuan yang ada karena tidak semua serta merta dibebaskan (pembayaran).
“BRI berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank, untuk melakukan penilaian terlebih dahulu,” tegas Sunarso.
Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.
“Dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” harapnya. (red/ril).