Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Punya 55 Kg Sabu, Jefri Dituntut Hukuman Mati

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
29 April 2020
Punya 55 Kg Sabu, Jefri Dituntut Hukuman Mati

ilustrasi.

BONESATU.COM, Bengkalis – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut terdakwa Jefri alias Jef Sparo alias To (24), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dengan pidana mati karena didakwa memiliki sabu-sabu 55 kg.

Menurut jaksa, terdakwa Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kepemilikan sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.

“Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ungkap JPU Irvan R Prayoga saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penasihat hukum terdakwa dijadwalkan, Selasa pekan depan.

Jefri, bandar barang haram sabu-sabu puluhan kg dan puluhan ribu pil ekstasi berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum ditangkap, Jefri sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun dan 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh aparat Polsek Bengkalis.

Dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri yang ditangkap ini, juga telah divonis tiga terdakwa yaitu Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan sebagai kurir atau “tukang gendong” divonis oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena menurut hakim terbukti bersalah. Vonis tersebut diupayakan banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan ketiganya telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus ini sendiri terungkap saat Tim Opsnal Polsek Bengkalis dipimpin langsung Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional, Rabu (25/4/18) di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.

Petugas meringkus tiga ‘penggendong’ barang haram itu di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 kg berat bersih 25 kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 kg) atau total 11,02 kg ekstasi (20.800 butir).

Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 kg, atau berat total 30 kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 kg.

Total keseluruhan berat bersih sabu 55 kg dan ekstasi 24,73 kg atau (46.718 butir). Selain itu, tiga tersangka ini digerakkan oleh tiga orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu diantaranya sebagai bandar yang sudah diringkus, Jefri alias Jef Separo alias To dan dua lagi masih DPO.

Sumber: JPNN.com

Tags: KriminalNarkobaSabu
Previous Post

Resmi Masuk Indonesia, Yuk Intip Harga Gelang Pintar Realme Band

Next Post

Gagal Cabuli Penumpangnya, Sopir Truk Ini Dibekuk Saat Akan Melarikan Diri

Next Post
Gagal Cabuli Penumpangnya, Sopir Truk Ini Dibekuk Saat Akan Melarikan Diri

Gagal Cabuli Penumpangnya, Sopir Truk Ini Dibekuk Saat Akan Melarikan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

content-ciaa-1512

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

content-ciaa-1512