BONESATU.COM – Lambatnya pengukuhan pejabat struktural OPD pasca terbitnya revisi Perda Nomor 8 tentang struktur organisasi, menuai sorotan dari Komisi 1 DPRD Bone.
Sorotan ini cukup beralasan, mengingat revisi Perda yang ditetapkan sejak bulan Desember tahun lalu tersebut telah merubah Nomenklatur sejumlah OPD.
Akibatnya, secara administratif akan menggugurkan kewenangan sejumlah pejabat yang ada di dalamnya sebelum adanya pengukuhan kembali.
Sementara dilain sisi, roda pemerintahan terus berjalan. Sejumlah dokumen penyelenggaraan pemerintahan menuntut legalitas dari pejabat yang sah secara regulatif.
” Kalau tidak menggugurkan, kenapa ada aturan pengukuhan lagi ? Artinya kekuatan hukum administrasi ada dipengukuhan itu, dan ini tentu akan berimbas pada legaliltas pengelolaan pemerintahan “, ungkap Saipullah Latif, Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Kamis (11/2/21).
Terlebih menurut dia pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang rentan dengan persoalan prinsipil, dimana secara spesifik membutuhkan legalitas pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari OPD yang bersangkutan.
” Kalau pejabatnya belum dilegalisir, bagaimana dia bisa berfungsi sebagai KPA, padahal KPA itu sangat rentan dengan persoalan prinsipil “,tuturnya.
Politikus dari PBB ini sangat menyayangkan sikap Pemkab Bone yang terkesan mengulur – ngulur waktu, baik proses pengukuhan maupun mutasi promosi, karena menurut dia hal ini sangat merugikan masyarakat.
” Pemerintah itukan pelayan masyarakat, bagaimana bisa memberi pelayanan maksimal kalau persoalan begini saja dibiarkan berlarut dan ini tentu sangat berpengaruh terhadap kesehatan kinerja ASN “,pungkasnya.
Kabag Hukum, Setda Bone, Anwar yang dikonfirmasi menilai hal tersebut secara regulatif tidak masalah, karena menurutnya sudah tertuang dalam pasal peralihan pada Perda Nomor 8 yang dimaksud.
” Pasal peralatan peralihannya mengatakan, sebelum dikukuhkan, masih tetap menggunakan Nomenklatur lama, jadi tidak masalah karena ada dalam ketentuan Perda itu “,jelasnya, Kamis (11/2/21).
Namun ketika ditanya soal potensi akan mengacaukan administrasi, Anwar berkelit dengan mengatakan kalau soal tersebut adalah tekhnis yang bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
” Kalau soal itu tekhnis, itu bukan rana saya, saya hanya menjelaskan soal aspek hukumnya “,sebutnya.
Laporan : Budiman