BONESATU.COM, Bone – Belum adanya legalitas tentang Penyesuaian Pemetaan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) dalam dokumen perencanaan Pemkab Bone sampai saat ini, mengakibatkan dokumen anggaran dalam hal ini KUA – PPAS yang dilahirkan berjalan pincang.
Kepincangan terjadi lantaran KUA – PPAS Tahun Anggaran (TA) 2021 yang kini bergulir di meja DPRD Bone, tidak sepenuhnya merujuk pada Permendagri 90 Tahun 2019, tapi hanya memuat penyesuaian dari hasil pemetaan kodefikasi dan nomenklatur kegiatan.
Baca juga: Menuju Desa Sejahtera, Pemkab Bone Teken MoU dengan Astra
Sementara dalam ketentuan pasal 3 huruf C Permendagri tersebut juga mengamanatkan penyesuaian dari pemetaan SOTK, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan berbagai ketentuan lainnya, termasuk di antaranya Permendagri Nomor 106 Tahun 2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Islamuddin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkesan tidak bisa memberi penjelasan lebih banyak. Awalnya dia mengakui kalau KUA – PPAS yang ada saat ini sudah mengikuti ketentuan regulasi sesuai surat telegram dari Mendagri, yang menginstruksikan pemberlakuan Permendagri 90 tahun 2019 dan Permendagri 70 Tahun 2019.
“Telegram itulah yang menjadi pedoman dalam penyusunan KUA – PPAS,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Namun ketika ditanya lebih jauh terkait belum adanya hasil pemetaan SOTK, mantan Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Bone ini tidak lagi memberi jawaban, dia memilih diam, meski diketahui pertanyaan yang diajukan terbaca olehnya.
Sementara Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan saat dikonfirmasi mengakui adanya masalah tersebut, namun menurutnya masalah ini merupakan persoalan tekhnis yang masih menjadi kewenangan Pemkab Bone.
“Sebenarnya ini masalah tekhnis, karena kedua pemetaan itu kan Perbub, tapi ketika terkait dengan dokumen anggaran, maka tentu kita harus berperan di dalamnya,” tuturnya, Senin (3/8/2020).
Olehnya itu, kata dia, pihak Banggar DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berkonsultasi ke pihak – pihak berwenang untuk memperoleh kejelasan terkait masalah ini.
Baca juga: Progres Perubahan Tupoksi OPD di Bone Bergerak Lamban
“Makanya kita berencana datangi 3 tempat untuk konsultasi. Kita akan ke Biro Hukum, Biro Keuangan Provinsi dan BPK. Kita berharap mendapat kejelasan seperti apa yang akan dilakukan untuk menyikapi masalah ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sejumlah regulasi yang ada saat ini dengan tegas menginstruksikan penyesuaian penganggaran APBD tahun 2021 untuk merujuk pada 2 hulu dokumen yang harus dipetakan, yakni pemetaan dokumen perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 dan pemetaan SOTK.
Pentingnya rujukan pemetaan SOTK sesuai yang diamanatkan Permendagri 90 Tahun 2019 ini, karena dokumen perencanaan dan anggaran harus merujuk pada 4 muara, yakni penyesuaian struktur organisasi, penyesuaian tupoksi, penyesuaian indikator kinerja dan penyesuaian penganggaran. (Budiman)
Editor : Idhul Abdullah