BONESATU.COM – Pemkab Bone, melalui Bidang Tata Ruang, DBMCKTR Bone memastikan jika kendala soal Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) tidak akan menghalangi Pengembangan perumahan 3 Kecamatan Kota.
Adapun 3 Kecamatan Kota yang dimaksud adalah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kecamatan Tanete Riattang Timur dan Kecamatan Tanete Riattang.
Seperti diungkap Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang, DBMCKTR Bone, Andi Asrijal bahwa, meskipun Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan SK bernomor 468 Tahun 2026 yang memasukkan 3 Kecamatan tersebut sebagai kawasan LSD, namun pihak Pemkab Bone akan menindak lanjuti melalui SK Bupati.
Adapun SK Bupati yang dimaksud nantinya akan menetapkan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 103.000 Hektar diluar 3 Kecamatan yang dimaksud untuk mengganti LSD dari SK Kementerian ATR/BPN.
” SK sementara kita proses, jadi tidak ada kendala, bagi pengembang yang ingin membangun silahkan, karena ada dasar dari Perda RDTR kita yang memberi ruang 3 kecamatan itu, “terangnya, Senin (6/7/26).
Dia mengatakan, setelah SK tentang LP2B tersebut selesai, maka pihaknya segera akan mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan.
” Setelah SK itu terbit, maka kita akan ajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan, “jelasnya.
Ditanya soal kemungkinan jika SK tersebut tidak disetujui Kementerian ATR/BPN, Asrijal dengan tegas kembali memberi kepastian bahwa hal itu tidak akan terjadi.
” Pasti disetujui “, pungkasnya.
Laporan : Budiman






