Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

IRDA Bone Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Yang Terindikasi Gratifikasi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
5 Juli 2026
IRDA Bone Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Yang Terindikasi Gratifikasi

Akademisi IAIN Bone, DR. Aksi Hamzah

BONESATU.COM – Pernyataan Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Bone, Esau J Huweu yang terkesan berupaya menyelamatkan 7 Kepala Sekolah terindikasi melakukan gratifikasi mengundang sorotan publik.

Pernyataan itu diungkap Esau terkait adanya temuan dalam LHP BPK, dimana 7 Kepala SD di Bone menerima komisi dari rekanan atau kontraktor penyedia buku.

Dalam rapat Banggar DPRD Bone yang mengagendakan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Rabu 1 Juli 2026 lalu, Esau dengan gamblang menyatakan jika pihaknya berupaya menyelamatkan para pelaku.

” Kita berupaya untuk menyelamatkan mereka, makanya kita sudah lakukan tindakan persuasif, “ucapnya saat itu.

Akademisi IAIN Bone, DR. Aksi Hamzah menilai, ucapan tersebut justru bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab IRDA yang merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Menurut dia, fungsi utama IRDA justru membantu Kepala Daerah atau Bupati memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, mencegah penyimpangan melalui kewenangan audit, reviu, evaluasi, monitoring, dan investigasi.

” Memang diakui, IRDA bukan lembaga penegak hukum. Mereka tidak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menjatuhkan pidana. Namun, bukan berarti Inspektorat boleh berhenti ketika menemukan indikasi korupsi, “Ucapnya, Jum’at (3/7/26).

Seharusnya menurut dia, upaya yang dilakukan IRDA dalam kasus ini adalah memeriksa para pelaku dan pejabat Dinas Pendidikan, penerbit, dan pihak lain yang terkait, karena jangan sampai terdapat konflik kepentingan yang bisa berdampak lebih besar dalam merusak Institusi pendidikan di Bone.

” Resiko ketika IRDA terlalu berorientasi pada pembinaan, akan berimbas pada hilangnya efek jera yang akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat, karena timbul anggapan adanya perlindungan terhadap pelaku, sehingga berpotensi berkembangnya budaya impunitas, “jelasnya.

Olehnya itu kata dia, IRDA harus bersikap tegas dan transparan dalam proses pemeriksaan, karena semakin tertutup prosesnya, semakin besar ruang munculnya spekulasi bahwa ada pihak yang dilindungi.

” Setidaknya, jika pelanggaran itu masih bisa ditolelir secara hukum, bukan berarti para pelaku bebas dari segala konsekwensi, mereka harus diberi sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban perbuatannya, “tegasnya.

Sementara terkait peran DPRD lanjutnya, dalam konteks pengawasan, DPRD dapat meminta penjelasan mengenai, ruang lingkup pemeriksaan, metode pemeriksaan, jumlah pihak yang diperiksa, dasar kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan.

” Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, “tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Bone, Rismono Salim dalam rapat Banggar mengungkap bahwa, perbuatan 7 Kepala SD yang menerima komisi dari rekanan penyedia buku merupakan perbuatan pidana.

Adapun 7 Sekolah yang dimaksud yaitu, SD Negeri 261 Tarasu menerima Komisi sebesar Rp. 2.500.000 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 17.340.000, SD Inpres 12/79 Lappabosse sebesar Rp. 5.900.000 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 26.500.000, SD Negeri 10 Manurungnge sebesar Rp. 2.669.800 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 52.750.000, SD Negeri 22 Jeppe’e sebesar Rp. 2.620.000 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 13.150.000, SD Inpres 10/73 Watang Palakka sebesar Rp. 2.000.000 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 17.700.000, SD Inpres 6/75 Manurunge sebesar Rp. 1.750.000 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 15.911.000 dan SD Inpres 10/73 Tokaseng sebesar Rp. 1.850.000 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 20.740.000.

Laporan : Budiman

Previous Post

DPRD Bone Ungkap Keprihatinan Terhadap 7 Kepala Sekolah Yang Menerima Komisi Dari Kontraktor

Next Post

DBMCKTR Bone Pastikan Pengembangan 3 Kecamatan Kota Tidak Terkendala LSD

Next Post
DBMCKTR Bone Pastikan Pengembangan 3 Kecamatan Kota Tidak Terkendala LSD

DBMCKTR Bone Pastikan Pengembangan 3 Kecamatan Kota Tidak Terkendala LSD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

footer