BONESATU,COM – Larangan meliput dinamika pembahasan KUA PPAS oleh Sekertaris DPRD Bone membuat Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW) merasa heran.
Karena dia yang memimpin rapat pembahasan tersebut menyatakan, terbuka untuk umum agar publik bisa mengetahui secara rinci dinamika dalam rapat.
” Saya kan sudah umumkan saat membuka rapat, jika rapat ini terbuka untuk umum, kenapa dibatasi, “ucapnya dalam pesan Wathsap, Rabu (12/11/25).
Diapun menyesalkan sikap tersebut, karena menurutnya tidak ada alasan untuk membatasi publik mengetahui dinamika pembahasan KUA PPAS TA 2026, karena hal tersebut menyangkut arah kebijakan pemerintah ke depan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bone.
” Ini kepentingan arah pembangunan Bone ke depan, kepentingan Orang banyak, harus transparan, “tegasnya.
Dia malah mencurigai jika larangan ini untuk menutupi kekurangan dokumen KUA PPAS yang diajukan agar tidak diketahui publik.
” Mungkin, karena ndak beres dokumennya, ini dokumen kita minta kembalikan karena tidak sesuai Permendagri Nomor 14 tahun 2025 “,tandasnya.
Dia memberi contoh pada penentuan target PAD sebesar Rp. 507 M, dimana berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 harus ditetapkan dalam bentuk SK Bupati sebagai salah satu rujukan dalam KUA PPAS 2026.
” SK ini yang diminta tadi oleh teman Banggar, tapi tidak bisa diperlihatkan, jadi tidak jelas dasar kajiannya, “pungkasnya.
Laporan : Budiman







