Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

ATW Ajukan Nota Keberatan Atas Mosi Tak Percaya Dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik BK DPRD Bone

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
24 Oktober 2025
ATW Ajukan Nota Keberatan Atas Mosi Tak Percaya Dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik BK DPRD Bone

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong

BONESATU.COM – Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW) mengajukan nota keberatan kepada Pimpinan DPRD Bone.

Nota Keberatan diajukan ATW pada Kamis (23/10/25) tersebut sebagai balasan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan sebelumnya oleh 35 anggota DPRD Bone terhadap dirinya.

Nota Keberatan ini juga ditembuskan ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Gubernur Sulsel dan Dewan Pimpinan Partai Gerindra Tingkat Pusat, Provinsi Sulsel dan Kabupaten Bone.

Tidak hanya sampai disitu, ATW juga sekaligus mengajukan surat laporan dugaan pelanggaran berat kode ketik dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, karena dianggap tidak netral terhadap kasus laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD Bone.

” Jadi ada 2 surat yang saya ajukan secara terpisah, yang satunya nota keberatan dan yang satunya dugaan pelanggaran etik BK, “sebutnya, Jum’at (24/10/25).

Dalam Siaran Persnya, ATW mengungkap dasar keberatannya dengan 3 Point utama yakni ;

1. Dasar Nota Keberatan

Dalam nota keberatan yang disertai dokumen hukum pendukung, Ketua DPRD Bone menyampaikan penolakan dan keberatan resmi atas dasar bahwa laporan dimaksud mengandung cacat formil dan cacat prosedural, yang menyebabkan laporan tersebut tidak dapat diproses secara hukum dan kelembagaan.

Terdapat dua pokok utama yang menjadi dasar keberatan, yaitu :

a. Cacat Formal (Error in Form/Identity Defect)

Penggunaan kop surat dan identitas lembaga yang keliru, yakni “Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” yang tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga legislatif daerah.

Ketidakjelasan isi laporan (obscure libel) yang menyebabkan laporan menjadi tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.

Penyalahgunaan atribut resmi DPRD untuk kepentingan personal atau kelompok, yang berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Kode Etik DPRD Kabupaten Bone.

b. Cacat Prosedural (Procedural Defect) – Konflik Kepentingan Badan Kehormatan DPRD Bone.

Nota keberatan disampaikan sehubungan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses penegakan etik, di mana anggota dan/atau pimpinan BK yang menandatangani laporan justru menjadi pihak pemeriksa (penegak etik) atas laporan yang sama. Kondisi ini secara langsung melanggar asas Universal Nemo Judex in Causa Sua, yakni, ” tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri “.

2. Dugaan Pelanggaran Etika oleh Anggota BK

Seiring dengan penyampaian nota keberatan maka mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sumpah Jabatan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.

Laporan tersebut mendalilkan adanya :

1. Pelanggaran asas objektivitas dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kode Etik DPRD Bone.

2. Pelanggaran sumpah/janji jabatan yang mewajibkan setiap anggota BK bertindak independen dan tidak berpihak.

3. Tindakan yang menyebabkan hilangnya independensi BK sebagai lembaga etik karena keterlibatan langsung anggota dalam perkara yang sama.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik, apabila seluruh pimpinan dan anggota BK berstatus sebagai pihak teradu, maka kewenangan penanganan laporan beralih sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD untuk menjamin objektivitas dan keadilan proses etik.

3. Tuntutan Hukum dan Kelembagaan

Dalam dokumen resmi yang disampaikan  meminta agar Pimpinan DPRD (cq. Para Wakil Ketua):

1. Menyatakan laporan tanggal 10 Oktober 2025 cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut :

2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK DPRD dalam penanganan laporan, sesuai amanat Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone;

3. Menjamin proses pemeriksaan yang imparsial dan sesuai asas keadilan, dengan melibatkan unsur Pimpinan DPRD secara kolektif-kolegial.

4. Menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kehormatan lembaga DPRD sebagai bagian dari tata beracara internal yang berintegritas.

5. Penegasan Prinsip Kelembagaan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme penegakan etik, melainkan upaya menjaga marwah DPRD Bone sebagai lembaga politik dan hukum yang menjunjung asas keadilan dan profesionalisme.

Kita menghormati proses etik, tapi proses itu harus dijalankan dengan benar, berkeadilan dan bebas dari konflik kepentingan, karena DPRD harus menjadi teladan dalam menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan.

Nota keberatan dan laporan resmi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Bone untuk mengembalikan seluruh proses etik kepada rel hukum yang benar, serta menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas dan martabat lembaga perwakilan rakyat daerah.

Laporan : Budiman

Previous Post

Sah, Keputusan Perubahan APBD 2025 Bone Diteken, Ini Klarifikasi ATW

Next Post

Bone Urutan 5 Produksi Beras Di Indonesia, Bupati : Kita Akan Maksimalkan Potensi

Next Post
Bone Urutan 5 Produksi Beras Di Indonesia, Bupati : Kita Akan Maksimalkan Potensi

Bone Urutan 5 Produksi Beras Di Indonesia, Bupati : Kita Akan Maksimalkan Potensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701