BONESATU.COM – Pengelolaan sejumlah Aset daerah berupa ruang serbaguna dan sejumlah kios yang berada di kompleks Mesjid Agung, Kabupaten Bone menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK.
BPK menilai, pengelolaan aset tersebut tidak dilandasi perikatan yang kuat antara pemilik aset, dalam hal ini Pemkab Bone dengan pihak pengelola, yakni pengurus Mesjid Agung itu sendiri.
Hal itu diakui sendiri oleh Ketua Pengurus Mesjid tersebut, H. Saenal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/24).
” BPK merekomendasikan agar dibuatkan MoU “,tuturnya.
Saenal yang juga menjabat sebagai Ketua BAZNAS Bone mengaku, jika hasil pungutan yang dia lakukan selama bertahun – tahun terhadap aset daerah tersebut dibelanjakan langsung tanpa memiliki kewajiban untuk menyetor kepihak Pemkab Bone.
” Karena tidak pernah ada uang tersisa, semua uang yang masuk dibelanjakan sesuai kebutuhan, karena tidak ada bantuan, seperti perbaikan gedung dan itu dipertanggungjawabkan “,ucapnya.
Untuk sejumlah aset yang dia persewakan tersebut, Saenal mengakui masing – masing memiliki tarif, seperti ruang serbaguna dipersewakan sebesar Rp. 3 Juta perhari dan untuk kios sebesar Rp.300 ribu perbulan.
” Tapi itukan relatif, seperti kios kita hanya sesuaikan kemampuan penyewa “,tuturnya.
Sementara Plt Sekda Bone selaku Koordinator aset daerah, Andi Gunadil Ukra yang dikonfirmasi tidak menampik jika pengelolaan aset daerah tersebut terindikasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dia malah bertegas akan menelusuri kemungkinan kesalahan dalam prosedur pengelolaan.
” Masalahnya karena pendapatannya dihadap-hadapkan. Kita akan telusuri. Kebetulan ada rencana untuk rapat soal pendapatan daerah, kita akan undang juga “,katanya melalui telepon seluler, Rabu (1/5/24).
Anehnya, tarif sewa untuk ruang serbaguna yang diungkap Andi Gunadil sangat berbeda dengan pengakuan H. Saenal sebelumnya yang hanya sebesar Rp.3 Juta. Menurutnya dia, sewa ruangan serbaguna tersebut berisar Rp. 25 juta sampai Rp.30 Juta.
” Awalnya yang saya tahu hanya Rp.1,5 juta mungkin ada pengaturan, tapi sekarang sudah Rp.25 juta sampai Rp 30 juta “,ungkapnya.
Bahkan menurutnya, selama ini pihak Pemkab selalu memberi bantuan hibah pada pengurus Mesjid tersebut.
” Selalu ada hibah, setahu saya pengelolanya kan Yayasan, bahkan baru – baru ini ada bantuan untuk rehabilitasi gedung “,ucapnya.
Laporan : Budiman