Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

UHC Bone Terapkan Sistem Non Cut Off, Pemda Berhak Alihkan Peserta BPJS Mandiri

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
24 Desember 2022
UHC Bone Terapkan Sistem Non Cut Off, Pemda Berhak Alihkan Peserta BPJS Mandiri

Sekretaris Dinkes Bone dr. Yusuf Tolo.

BONESATU.COM – Pemkab Bone akan menempuh kebijakan Universal Healt Coverage (UHC) pada tahun 2023 mendatang melalui sistem Non Cut Off.

Sistem Non Cut Off artinya, kepesertaan BPJS Kesehatan langsung aktif untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan catatan iuran kepesertaan juga berlaku pada bulan itu.

” Artinya, Kepesertaan langsung aktif untuk mendapatkan segera pelayanan, cuma tidak boleh ada tunggakan iuran, kalau ada harus dilunasi dulu, “ungkap dr. Yusuf Tolo, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, Kamis (22/12/22).

Sementara untuk peserta BPJS Mandiri dia jelaskan bahwa, tetap harus membayar iuran seperti biasanya setiap bulan, tapi sewaktu – waktu bisa dialihkan ke peserta tanggungan pemerintah daerah jika dianggap tidak mampu lagi.

” Karena kalau kita UHC, artinya sudah menjadi hak pemerintah daerah kepada BPJS, jadi mau dialihkan ke penerima bantuan atau tidak, tergantung dari pemerintah daerah,. “terangnya.

Hanya saja, untuk pengalihan ini lanjutnya tentu memiliki syarat – syarat tertentu, baik secara administratif maupun secara faktual, seperti kepesertaannya harus aktif alias tidak ada tunggakan iuran.

” Kalau ada tunggakan, maka peserta mandiri yang akan dialihkan harus melunasi dulu tunggakannya untuk bisa dialihkan, “terangnya.

Begitu juga syarat administrasi lainnya, seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimana menurutnya harus sepadan dengan NIK yang tercantum dalam kartu BPJS.

” Makanya kita harap agar pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) harus mengecek ini, termasuk perekaman, karena walaupun ada NIK kalau belum perekaman, tidak bisa juga diproses, “terangnya lagi.

” Inimi yang kita khawatirkan, karena jangan sampai nanti kita sudah UHC tapi pelayanan tidak maksimal karena kita sendiri yang tidak siap, “tegasnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Bone, Andi Saharuddin yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya selalu membuka ruang membantu dalam memberi data terkait kependudukan.

Hanya saja untuk mengecek pemadanan NIK terkait kepesertaan BPJS, hanya bisa dilakukan oleh pihaknya jika ada penyampaian dari pihak – pihak terkait.

” Untuk mengecek langsung tanpa ada penyampaian saya kira itu bukan kewenangan kami, tapi jika ada penyampaian maka kami akan selalu terbuka, “ucapnya, Jum’at (23/12/22).

Untuk soal perekaman menurutnya sejauh ini sudah mencapai 90 persen, namun jika sudah ada NIK bisa langsung dicek secara online, termasuk Kartu Indentitas Anak (KIA) yang masuk dalam kategori umur 17 Tahun ke Bawah.

” Yang jelas jika ada penyampaian, kami siap membantu, karena kalau secara akumulasi sudah berada di atas angka 90 persen, tapi kalau lebih rinci tentu kita buka dulu di sistem, kalau memang ada penyampaian bisa langsung direkam, “tegasnya.

Sekedar diketahui, UHC adalan cakupan  kesehatan semesta yang memberi jaminan seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Laporan : Budiman

Previous Post

APBD 2023, Bone Kekurangan 3 M Untuk Beli Obat

Next Post

Fahsar Sentil Antusias Kehadiran Anggota DPRD Bone Dalam Pelantikan Kades

Next Post
Fahsar Sentil Antusias Kehadiran Anggota DPRD Bone Dalam Pelantikan Kades

Fahsar Sentil Antusias Kehadiran Anggota DPRD Bone Dalam Pelantikan Kades

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com