Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Mantan Kasi Pidsus Bone Diduga Berdalih, Perintahkan Pengembalian Kerugian Negara Tapi ke Rekening Pribadi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
7 April 2022
Mantan Kasi Pidsus Bone Diduga Berdalih, Perintahkan Pengembalian Kerugian Negara Tapi ke Rekening Pribadi

Ilustrasi. (int)

BONESATU.COM, Bone – Menentukan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi secara legal harus dilakukan oleh auditor selaku pihak yang berkompeten.

Namun dalam kasus dugaan korupsi Desa Letta Tanah yang ditangani Kejari Bone, justru kerugian diduga ditentukan sepihak oleh oknum Jaksa.

Baca juga : Terlibat Balapan Liar, Seorang Pelajar Tewas Kecelakaan

Oknum Jaksa, AK yang tak lain adalah mantan Kasi Pidsus Bone dan kini bertugas di Sulbar diduga sengaja menentukan kerugian sepihak sebesar Rp. 300 juta agar Kades Letta Tanah menyetor kepadanya dengan dalih pengembalian kerugian negara.

Hal ini terungkap ketika Kades Letta Tanah, Achmad mendatangi Inspektorat Daerah (Irda) Bone untuk mempertanyakan uang pengembalian yang telah dia berikan ke AK.

“Saya yang ditemui, katanya ada tanda bukti setoran yang dia bawa, tapi saya bilang, masalah itu tidak ada hubungannya dengan Inspektorat karena ini antara pribadi, antara oknum dengan oknum,” ungkap Arsyad, salah seorang auditor Irda Bone, Kamis (7/4/22).

Dijelaskan Arsyad, bahwa tujuan sebenarnya kedatangan Achmad ke Inspektorat untuk meminta rekomendasi bahwa uang yang dia berikan ke AK sebagai upaya pengembalian belum dimasukkan ke rekening desa.

“Dia minta rekomendasi, katanya sebagai bukti jika uang itu belum dikembalikan ke rekening desa, mungkin untuk diperlihatkan ke masyarakat sebagai pertanggungjawaban,” tuturnya.

Diakui Arsyad bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan pernah meminta Irda untuk mengaudit obyek yang dikasuskan, dan kebetulan waktu itu pihak Irda juga tengah melakukan pemeriksaan pada obyek yang sama, yakni pembangunan rabat beton tahun anggaran 2019.

“Makanya kita langsung serahkan LHP saat itu karena memang sementara kita periksa, saat itu memang ada masalah, tapi rekomendasi dari kami adalah perbaikan, karena hasil pemeriksaan pada pekerjaan itu ditemukan banyak kerusakan, jadi bukan pengembalian kerugian tapi lebih pada soal kualitas pekerjaan,” terangnya.

Yang mengherankan juga menurut Arsyad, uang pengembalian sebesar Rp. 300 juta tersebut sudah diserahkan ke AK sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan.

“Saya curiga seperti itu, karena begitu keterangannya Kepala Desa Letta Tanah,” tuturnya.

Sementara Achmad yang dikonfirmasi mengaku bingung, karena pihak Kejaksaan minta pengembalian, sementara pihak Irda minta perbaikan.

“Makanya saya minta agar pengembalian itu dimasukkan ke rekening desa, karena rekomendasi untuk perbaikan sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Baca juga : IPKD Bone Meningkat Signifikan di Tahun Anggaran 2020 – 2021

Ditanya soal pengembalian, Achmad mengakui bahwa uang sebesar Rp.300 juta itu dia transfer ke rekening atas nama AK dengan bukti transfer ada padanya saat ini.

“Saya transfer ke Rekening pribadi atas nama AK, ada bukti transfernya,” sebutnya.

Laporan : Budiman

Previous Post

Brimob Bone Bagi-Bagi Takjil Kepada Pengendara

Next Post

Melepas Kerinduan, Andi Rio Keliling Bukber di Bone

Next Post
Melepas Kerinduan, Andi Rio Keliling Bukber  di Bone

Melepas Kerinduan, Andi Rio Keliling Bukber di Bone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com