BONESATU.COM, Bone – Jajaran Sat Narkoba meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika pada Minggu (22/8/2021) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial IH (45), diamankan di agen LPG Jalan Pepaya, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Berita terkait: Seorang Pelaku Sabu di Bone Ditangkap, Polisi Masih Irit Bicara
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkoba ukuran kecil, 1 set alat hisap lengkap dan 1 unit HP,” beber Rayendra, Senin (23/8/2021).
Pelaku tertangkap tangan saat menguasai barang haram tersebut. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dengan cara dibeli.
Baca juga : DPRD Bone Abaikan Agenda KUA – PPAS
“Dari pengakuan pelaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial RH yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Bone. Ia dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penulis : Herman