BONESATU.COM – Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone akan meminta pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan anggaran dana pinjaman PEN.
Hal ini terkait dengan kebijakan Pemkab Bone yang mengalokasikan seluruh dana pinjaman PEN sebesar Rp300 miliar tersebut ke sektor jalan dan jembatan.
“Kita sudah menyurat ke LKPP untuk minta pendampingan dalam pembuatan dokumen sampai pada proses lelang,” ungkap Askar, Kepala DBMCKTR Bone, Selasa (1/6/21).
Lihat juga: Usulan Pinjaman Dana PEN Bone Bakal Terealisasi Rp300 Miliar
Menurutnya, pendampingan tersebut sebagai upaya untuk memastikan agar seluruh proses administrasi dalam setiap kegiatan pinjaman PEN ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kita lebih mudah meminta petunjuk jika terdapat sesuatu yang diragukan. Jadi selain bisa mempercepat proses juga kita bisa yakini kebenarannya,” katanya.
Untuk saat ini kata dia, proses masih dalam tahap perampungan perencanaan sebagai rujukan dalam pembuatan dokumen kegiatan fisik untuk selanjutnya akan diajukan dalam dapur lelang.
“Proses inilah kita butuhkan LKPP, mudah – mudahan semua bisa lancar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Bone telah mengajukan pinjaman sebesar Rp500 miliar ke PT. SMI sejak 2020 lalu.
Pinjaman ini awalnya dipromosikan tanpa bunga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020.
Namun dalam perjalanannya, pada akhir 2020, pihak Kementerian Keuangan RI merevisi PMK tersebut dengan terbitnya PMK Nomor 179 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pinjaman untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 dikenakan bunga sebesar 6,19 persen.
Adapun jumlah pinjaman yang bakal disetujui pihak PT. SMI untuk Pemkab Bone sebesar Rp 300 miliar.
Pinjaman ini dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah ruas halan dan jembatan yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Bone.
Laporan: Budiman