BONESATU.COM, Bone – Surat permintaan audit investigasi yang diajukan penyidik Polres Bone dalam kasus BPJS rupanya membingungkan pihak Inspektorat Daerah (Irda) Bone.
Kasus ini bergulir akibat adanya dugaan data fiktif peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, yakni selisih 10 ribu jumlah peserta sesuai MoU Pemprov Sulsel dan Pemkab Bone.
Jumlah peserta PBI BPJS yang disepakati dalam MoU sebanyak 235 ribu jiwa, namun data PBI yang dibayarkan Pemkab Bone sebanyak 245 ribu jiwa.
Kepala Irda Bone, Andi Muh. Yamin yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara jelas item – item obyek audit seperti yang disebutkan dalam surat permintaan audit yang dilayangkan penyidik Polres Bone.
Karena menurutnya, dugaan penggelembungan data kepesertaan PBI BPJS yang dipersoalkan justru bermuara pada data tagihan dari BPJS sendiri.
Sementara untuk membuktikan adanya data fiktif seperti yang disebutkan dalam surat dibutuhkan proses validasi data antara data peserta PBI BPJS yang tercatat dengan data faktual di lapangan.
” Ya belum tahu, baru minta kejelasan dari pihak Polres,” katanya melalui pesan seluler, Selasa (18/5/21).
Begitu juga mantan Kasi Program, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, Rustam yang dikonfirmasi justru merasa heran jika selisih data PBI BPJS dikatakan fiktif. Karena menurutnya, data itu riil sesuai yang terdaftar di BPJS.
“Jika terdapat selisih itu wajar, bayi yang lahir dari PBI BPJS kan otomatis juga akan terdaftar sebagai peserta PBI BPJS, jadi tentu jumlahnya bertambah dan setiap bulan rata – rata tambahannya berkisar 300 jiwa,” jelasnya.
Bahkan kata dia, jumlah peserta PBI BPJS pernah membengkak mencapai 290 ribu jiwa, namun angka ini menurun kembali setelah adanya validasi data oleh Disdukcapil dan Dinas Sosial.
“Saat itu ditemukan data kepesertaan ganda, ada yang iurannya ditanggung APBD dan juga ditanggung APBN, termasuk validasi faktual oleh Dinas Sosial terhadap peserta yang sudah meninggal tapi masih dibayarkan iurannya,” tuturnya.
Justru lanjutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi yang menginstruksikan integrasi BPJS bagi daerah yang disebut sebagai Universal Health Coverage (UHC), artinya seluruh rakyat seharusnya mendapat jaminan kesehatan dari BPJS.
“Sejak beberapa tahun terakhir sudah ada perintah UHC, hanya kita belum laksanakan karena keterbatasan anggaran, jadi masalahnya apa?,” jelasnya.
Hal senada diakui Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Bone, Syamsuddin, bahwa sejak beberapa tahun terakhir pihak Pemprov Sulsel hanya mampu menanggung anggaran untuk iuran peserta PBI BPJS sebanyak 235 ribu jiwa dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Pagu anggaran PBI BPJS di Pemprov ditetapkan setiap tahun dan Bone hanya dapat jatah anggaran untuk menutupi 235 ribu jiwa, itupun hanya 40 persen karena Pemkab Bone yang tanggung 60 persen sesuai MoU,” jelasnya. (Budiman)
“Soal adanya tambahan peserta tentu itu menjadi tanggungan daerah dan kita di keuangan hanya membayar sesuai permintaan dari Dinkes selaku instansi tekhnis,” katanya.