BONESATU.COM, Bone – Rapat internal DPRD Kabupaten Bone yang seharusnya mengagendakan penetapan revisi Tata Tertib (Tatib) terpaksa harus diskors, Kamis (29/4/21).
Hal ini terjadi lantaran para anggota DPRD yang hadir dalam rapat di ruang Paripurna tersebut tidak bisa mengambil keputusan akibat terlibat dalam perdebatan seru.
Baca juga : Rakor DPMD Bone Kupas Sejumlah Masalah Desa
Sebagian dari mereka ngotot mengusulkan pasal yang mengatur keterlibatan Komisi dalam pembahasan anggaran. Hal ini sesuai informasi yang mereka terima di Makassar saat Komisi 4 melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) beberapa waktu lalu.
Sementara sebagian lagi berpendapat jika usulan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam dokumen revisi karena dianggap di luar dari agenda Pansus.
Anehnya lagi, perdebatan ini justru terjadi diantara anggota Pansus sendiri yang nota bene sebelumnya terlibat dalam proses pembahasan revisi Tatib tersebut.
“Saya kan Ketua Pansus, saya anggap seluruh proses sudah dilalui sesuai mekanisme, termasuk asistensi ke Biro Hukum, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak ditetapkan,” ungkap Saipullah Latif yang tak lain adalah Ketua Pansus.
Menurut dia, jika usulan tersebut dimasukkan dalam dokumen revisi, maka seluruh tahapan kembali akan dimulai dari awal. Hal ini tentu akan menyita waktu, padahal waktu kerja Pansus sudah akan berakhir.
“Rapat inikan agendanya penetapan Coba kalau hasil asistensi tersebut kita asistensi lagi, inikan tidak masuk akal, apalagi usulan itu hanya berupa hasil komparasi diluar agenda Pansus, inikan aneh,” terangnya.
Olehnya itu kata dia, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera dilakukan penetapan, dan jika setelah penetapan ternyata masih ada yang dianggap kurang untuk disempurnakan, maka kembali bisa diajukan agar dilakukan revisi sesuai mekanisme.
“Saya kira revisi ini kita lakukan sesuai ketentuan regulasi, semua orang Pansus tahu. Herannya, kenapa orang Pansus lagi yang protes, aneh sekali ,” ujarnya.
Hal senada diungkap anggota Pansus lainnya, Andi Muh. Salam yang menilai penetapan Tatib saat ini sudah sesuai ketentuan, karena seluruh proses telah dilakukan oleh Pansus sesuai mekanisme.
” Saya memang terlibat dalam Kunker Komisi kemarin, tapi saya juga tidak bisa menyalahkan penetapan ini, karena hal itu juga tidak salah, mekanismenya memang seperti itu,” ucapnya.
Sementara anggota Pansus lainnya, Fahri Rusli justru menolak, karena menurutnya, meski proses revisi dilakukan oleh Pansus, tapi penetapan revisi Tatib secara otomatis pada akhirnya melibatkan seluruh anggota DPRD.
” Saya inikan juga anggota DPRD, tentu saran dan pendapat itu terbuka untuk saya, masa tidak bisa didengar saran dari yang lain,” tegasnya.
Lagipula menurutnya, usulan soal keterlibatan Komisi dalam pembahasan anggaran merupakan hal prinsipil yang melekat dalam fungsi setiap anggota DPRD.
Baca juga : Kontrak Media Jadi Temuan BPK, Diskominfo dan Persandian Bone Usulkan Perbup
“Coba bayangkan, bagaimana seorang anggota DPRD bisa melakukan pengawasan jika setiap Komisi tidak diberi kewenangan untuk membahas kegiatan yang akan dilakukan mitranya, apalagi hal itu dimungkinkan sesuai informasi yang kita terima dari provinsi,” pungkasnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan akhirnya mengerucut pada perdebatan soal voting, meski pada akhirnya diskors untuk waktu yang tidak ditentukan.
Laporan : Budiman