BONESATU.COM – Utang BPJS Pemkab Bone membengkak mencapai Rp. 104.4 Milyar.
Secara rinci utang ini terdiri dari tunggakan iuran PBPU yakni, peserta BPJS dari masyarakat yang menjadi tanggungan Pemkab Bone sebesar Rp. 72,8 Milyar dan tunggakan iuran PPU PN yakni tanggungan kepesertaan BPJS oleh Pemkab Bone terhadap ASN, anggota DPRD dan PPPK sebesar Rp. 31,5 Milyar.
Untuk peserta PBPU iurannya menunggak pada selama 8 bulan terhitung bulan Agustus sampai Desember 2024 dan Desember 2025 sampai Pebruari 2026.
Sementara untuk peserta PPU PN menunggak 36 bulan terhitung sejak Januari 2023 sampai Pebruari 2026.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bone, dr. Yusuf mengungkapkan, tunggakan tersebut menjadi penyebab sehingga penyelenggaraan kesehatan gratis melalui sistem UHC di Kabupaten Bone tidak bisa terlaksana secara maksimal.
Menurut dia, layanan UHC Non Cut Off yang sebelumnya diberlakukan, terpaksa dihentikan pihak BPJS, sehingga masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS atau kartu BPJS yang tidak aktif harus menunggu masa aktif selama 1 bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
” Satu bulan baru aktif, “ucapnya (24/2/26).
Kondisi ini diperparah dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang tiba – tiba menonaktifkan Peserta BPJS JKN di Bone sebanyak 69.000 Jiwa.
” Makin banyak pasien yang tidak bisa dilayani secara gratis. Sekarang setiap hari terjadi di setiap Puskesmas, untung ada dana Kapitasi yang bisa digunakan, sekalipun sebenarnya tujuannya dana itu bukan hanya itu, “jelasnya.
Kepala BKAD Bone, Andi Tenriawaru yang dikonfirmasi terkait tunggakan BPJS tersebut mengakui jika pihaknya saat ini tengah memproses pembayaran ke BPJS. Hanya saja, dia tidak menyebut angka pasti besaran yang mau dibayarkan.
” Lagi on proses, bisa dikroscek hari ini, kami proses pembayaran, “katanya (24/2/26).
Penulis : Budiman






