BONESATU.COM – Rencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Passippo menjadi pelopor pengembangan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kabupaten Bone.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik dalam hal ini media pembuangan Tinja, IPLT menjadi salah satu sub sistem yang dipersyaratkan dalam SPALD sebagai sarana infrastruktur Pengolahan Akhir.
Kepala Bidang Sanitasi, DBMCKTR Bone, Syamsul Bahri mengungkap bahwa, selain IPLT tersebut, terdapat 2 Sub Sistem lainnya yang dipersyaratkan dalam SPALD yakni, Sub Sistem Pengolahan Limbah Setempat berupa bak WC rumah tangga dan badan usaha, Sub Sistem Pengangkutan berupa mobil penyedot dan pengangkut tinja.
” Jadi bedasarkan Perda tersebut, dibutuhkan 3 syarat mutlak untuk untuk mengembangkan SPALD, pertama IPLT yang akan dibangun, Limbah Setempat dan Mobil Penyedot dan Pengangkut tinja, “sebutnya, Jum’at (4/7/25).
Adapun syarat mutlak lainnya dalam pengembangan SPALD seperti yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 tersebut, yakni mengharuskan konstruksi sarana dan prasarana Sub Sistem Pengolahan Limbah Setempat harus memenuhi kriteria SNI.
” Jadi jika kita mengacu pada ketentuan Perda, maka tidak boleh lagi ada bak WC atau limbah cair lainnya yang tidak memenuhi standar, “tegasnya.
Olehnya itu kata dia, ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengharuskan setiap masyarakat, baik pribadi maupun badan usaha yang akan mendirikan bangunan atau usaha untuk bersedia menggunakan pengolahan limbah cair atau tinja sesuai standar. Sementara yang sudah terlanjur sebelum lahirnya Perda diberi tenggang waktu selama 5 tahun untuk melakukan penyesuaian atau perbaikan.
” Karena ketentuan ini bersifat mengikat secara pidana, kalau tidak dipatuhi, sanksinya kurungan paling lama 6 bulan atau denda 50 juta, “juta.
Untuk saat ini lanjutnya, upaya Pemkab Bone dalam menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tersebut, yakni mempersyaratkan setiap pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau yang biasa disebut IMB untuk menyatakan kesanggupan membangun sarana pengolahan limbah tinja sesuai standar. Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu akan dianggarkan oleh Pemerintah.
” Jadi selain dikaitkan dalam persyaratan perizinan PBG, ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Selain itu pemerintah punya kewajiban sendiri untuk menganggarkan biaya pergantian bak WC sesuai standar bagi masyarakat yang kurang mampu, baik melalui APBD atau APBN, “pungkasnya.
Laporan : Budiman