BONESATU.COM – Salah satu temuan BPK yang mencengangkan dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Bone untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 yakni adanya penggelapan Dana Bos oleh Kepala Sekolah.
Dalam lampiran hasil temuan BPK tersebut menyebutkan, Kepala SMP 2 Libureng telah menggunakan DAK Non Fisik BOS Reguler sebesar Rp. 122.327.250 untuk kepentingan pribadi.
Kepala Dinas Pendidikan (Ka disdik) Bone, Andi Fajaruddin membenarkan adanya temuan tersebut, namun menurutnya sudah ditindak lanjuti.
” Iya, sudah ada pengembalian tapi baru sebagian, ada juga jaminan tanah berupa sawah, “sebutnya, Selasa (1/7/25).
Hasil temuan BPK ini juga menjadi salah satu bagian dari total Rp. 18.695.216.013 perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD TA 2024.
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com