BONESATU.COM – Penerbitan Akta Notaris pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bone terkesan diskriminatif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu Notaris, NM menyebutkan, dari 30 Notaris yang ada di Kabupaten Bone, hanya 7 Notaris yang ditunjuk untuk menerbitkan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih.
Padahal kata dia, berdasarkan ketentuan SE Kementerian Hukum Nomor 02-40 tahun 2025 justru menyebutkan seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan Pendirian dan Perubahan Pada Koperasi Merah Putih, walaupun tidak memiliki sertifikat NPAK.
” Saya kira, semuanya kan punya hak dan kapasitas yang sama, kenapa cuma 7 yang ditunjuk. Saya punya sertifikat sudah lama, begitu juga yang lain, kalau ada yang belum punya, mungkin yang baru berdiri “ungkap NM, Minggu (25/5/25).
Ia mengakui jika informasi tentang adanya penunjukan 7 Notaris ini beredar melalui pesan Watshap yang ditujukan kepada para Kepala Desa dengan menyebut nama – nama Notaris yang dimaksud, yakni Anugerah Yunus, Jumiati Mulking, Andi Erlan Nurba, Hasniwati, Kadaria, Hardiyanti Abdullah dan Ishak.
” Bisa jadi pesan yang sama juga disampaikan kepada sejumlah Notaris lain yang tidak ditunjuk, “bebernya.
Dalam pesan Watshap yang beredar tersebut bertuliskan kalimat mengarahkan kepada para Kepala Desa untuk menghubungi ketujuh Notaris yang sudah di berikan SK dengan standar biaya yang disepakati sebesar Rp. 2 Juta untuk setiap penerbitan Akte.
Notaris Ishak yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui jika SK penunjukan ketujuh Notaris tersebut di keluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).
” Itu dikeluarkan INI, jadi Ketujuh Notaris itu masing – masing sudah diberi daftar untuk Desa yang dilayani, “tuturnya.
Saat dimintai tanggapan, apakah pembatasan itu bersifat diskriminatif karena berdasarkan ketentuan SE tersebut di atas tidak memberi batasan, Ishak yang juga termasuk salah satu dari 7 Notaris yang ditunjuk tidak menampik. Dia malah mengatakan tergantung keinginan dari masing – masing pemohon.
” Saya saja, walaupun sudah diberi nama – nama Desa yang saya akan layani, tapi kalau ada yang mau ke Notaris lain tidak masalah, karena tidak mungkin Akta yang dibuat bisa dibatalkan oleh yang lain “ucapnya.
Sementara Notaris Hardiyanti Abdullah yang dikonfirmasi menjelaskan jika SK penunjukan yang dikeluarkan oleh Pengurus INI Sulsel awalnya melalui permintaan kesanggupan setiap Notaris.
” Jadi awalnya didaftar yang sanggup, ternyata pertamanya hanya 2 yang memberikan pernyataan kesanggupan, nanti belakangan menyusul lagi 5 Notaris, jadi sekarang 7 Notaris yang diberikan SK, mungkin yang lain tidak terima info, “jelasnya.
Laporan : Budiman