BONESATU.COM – Pihak DPRD Bone mengembalikan Berkas Dokumen Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025 – 2029 ke pihak Pemkab Bone.
Dokumen ini dikembalikan oleh DPRD karena dianggap belum memuat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang saat ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD.
” Tidak dimasukkan Inmendagri 2 tahun 2025 dan Perpres 12 Tahun 2025. Kalau masuk ini 2, perubahan 100%, jadi tidak memenuhi syarat untuk dibuat nota kesepakatan “,ungkap anggota Bapemperda DPRD Bone, Rismono Sarlim, Kamis (10/4/25).
Sebagai bukti belum masuknya Inmendagri Nomor 2 tersebut menurutnya, terdapat pada jumlah Bab dalam Ranwal RPJMD tersebut, dimana masih mengikuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni 9 Bab, sementara Inmendagri Nomor 2 hanya 5 Bab.
” Di Permen 86 Tahun 2017 itu 9 Bab, di Inmendagri ini 5 bab “,ucapnya.
Sekretaris Bappeda Bone, Syamsidar yang dikonfirmasi membenarkan pengembalian dokumen tersebut. Hanya saja menurutnya, hal itu merupakan tahapan penyempurnaan akibat adanya perubahan regulasi pasca terbitnya Inmendagri Nomor 2 tersebut.
” Dokumen Ranwal yang kita sampaikan kemarin ke DPRD memang masih mengacu ke Permendagri 86 Tahun 2017, ternyata setelah kita sampaikan, terbit Inmendagri Nomor 2, makanya dilakukan penyempurnaan untuk penyesuaian “,jelasnya, Kamis (10/4/25).
Adapun penyesuaian yang dimaksud lanjutnya, terdiri dari jumlah Bab yang sebelumnya 9 Bab akan disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 2 menjadi 5 Bab.
” Sebenarnya Inmendagri itu menyebutkan paling sedikit 5 Bab, artinya bisa lebih dari 5 Bab, tapi tentu kita lebih memilih 5 Bab sesuai arahan Inmendagri itu “,tuturnya.
Lagi pula menurut dia, perlunya penyempurnaan itu juga secara substansial harus berdasarkan rilis acuan data dari BPS untuk tahun 2024 yang baru saja diumumkan.
” Karena data soal indikator – indikator umum itukan diambil dari data 2024, yang mana biasanya diumumkan BPS pada bulan 3 atau 4, sementara Ranwal RPJMD kita susun pada bulan Desember kemarin, jadi memang perlu penyesuaian “, tutupnya.
Laporan : Budiman