Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Ranwal RPJMD Bone Dikembalikan DPRD Untuk Penyempurnaan

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
10 April 2025
Ranwal RPJMD Bone Dikembalikan DPRD Untuk Penyempurnaan

Rismono Sarlim

BONESATU.COM – Pihak DPRD Bone mengembalikan Berkas Dokumen Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025 – 2029 ke pihak Pemkab Bone.

Dokumen ini dikembalikan oleh DPRD karena dianggap belum memuat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang saat ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD.

” Tidak dimasukkan Inmendagri 2 tahun 2025 dan Perpres 12 Tahun 2025. Kalau masuk ini 2, perubahan 100%, jadi tidak memenuhi syarat untuk dibuat nota kesepakatan “,ungkap anggota Bapemperda DPRD Bone, Rismono Sarlim, Kamis (10/4/25).

Sebagai bukti belum masuknya Inmendagri Nomor 2 tersebut menurutnya, terdapat pada jumlah Bab dalam Ranwal RPJMD tersebut, dimana masih mengikuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni 9 Bab, sementara Inmendagri Nomor 2 hanya 5 Bab.

” Di Permen 86 Tahun 2017 itu 9 Bab, di Inmendagri ini 5 bab “,ucapnya.

Sekretaris Bappeda Bone, Syamsidar yang dikonfirmasi membenarkan pengembalian dokumen tersebut. Hanya saja menurutnya, hal itu merupakan tahapan penyempurnaan akibat adanya perubahan regulasi pasca terbitnya Inmendagri Nomor 2 tersebut.

” Dokumen Ranwal yang kita sampaikan kemarin ke DPRD memang masih mengacu ke Permendagri 86 Tahun 2017, ternyata setelah kita sampaikan, terbit Inmendagri Nomor 2, makanya dilakukan penyempurnaan untuk penyesuaian “,jelasnya, Kamis (10/4/25).

Adapun penyesuaian yang dimaksud lanjutnya, terdiri dari jumlah Bab yang sebelumnya 9 Bab akan disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 2 menjadi 5 Bab.

” Sebenarnya Inmendagri itu menyebutkan paling sedikit 5 Bab, artinya bisa lebih dari 5 Bab, tapi tentu kita lebih memilih 5 Bab sesuai arahan Inmendagri itu “,tuturnya.

Lagi pula menurut dia, perlunya penyempurnaan itu juga secara substansial harus berdasarkan rilis acuan data dari BPS untuk tahun 2024 yang baru saja diumumkan.

” Karena data soal indikator – indikator umum itukan diambil dari data 2024, yang mana biasanya diumumkan BPS pada bulan 3 atau 4, sementara Ranwal RPJMD kita susun pada bulan Desember kemarin, jadi memang perlu penyesuaian “, tutupnya.

Laporan : Budiman

Previous Post

Pemkab Bone Lakukan Penyesuaian Perubahan Agenda Tahapan RPJMD, RKPD 2026 dan RKPD P 2025

Next Post

Hadiri HJB 695, Mentan Amran Harap Pemkab Bone Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan

Next Post
Hadiri HJB 695, Mentan Amran Harap Pemkab Bone Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan

Hadiri HJB 695, Mentan Amran Harap Pemkab Bone Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com