BONESATU.COM – Meski secara baku tahapan penyusunan RPJMD sudah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, namun agenda tahapan tersebut mengalami perubahan saat ini.
Seperti diungkap Plh Kepala Bappeda Bone, Andi Yusuf bahwa, agenda tahapan berubah setelah terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Tahun 2025 – 2029.
” Ini sesuai arahan Pusat (Inmendagri) dan adanya efisiensi anggaran “, ucapnya, Kamis (10/4/25).
Perubahan agenda tahapan tersebut terlihat jelas perbedaannya kata dia pada penentuan waktu, dimana Inmendagri Nomor 2 tersebut tidak menghitung berdasarkan jumlah minggu dalam setiap bulan tahapan, tapi menghitung jumlah hari berdasarkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
Seperti terlihat pada agenda tahapan penyampaian, pembahasan dan kesepakatan (Mou) Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dengan DPRD. Permendagri 86 menyebutkan batas waktu pada Minggu III dan IV Maret 2025, sementara Inmendagri hanya menyebutkan penyampaian Ranwal RPJMD ke DPRD paling lambat 40 hari setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau tepatnya 7 April 2025. Begitu juga pada agenda pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD hanya menyebutkan paling lambat 10 hari setelah penyampaian.
” Jadi kelihatannya batas waktu diundurkan dari bulan Maret ke Bulan April “,sebutnya.
Perubahan lainnya menurut dia juga terlihat pada agenda Musrenbang RPJMD, dimana berdasarkan Permendagri Nomor 86 menyebutkan batas waktu pada Minggu IV bulan April, sementara dalam Inmendagri Nomor 2 menyebutkan batas waktu paling lambat 75 hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau tepatnya pada tanggal 5 Mei 2025.
” Jadi pada dasarnya semua agenda batas waktu berubah, tapi untuk penetapannya, baik Pernendagri 86 maupun Inmendagri Nomor 2 tetap memiliki batas waktu sampai bulan Agustus mendatang “, ucapnya.
Perubahan agenda tahapan RPJMD ini lanjutnya secara otomatis diikuti oleh beberapa dokumen perencanaan lainnya untuk penyesuaian seperti RKPD 2026 dan RKPD P (Perubahan) 2025.
” Bahkan untuk jadwal RPJMD diliat dari tgl terakhir Retreat Bupati, sehingga tahapan RKPD 2026 juga disesuaikan, Karena harus diselaraskan dengan RPJMD “, tuturnya.
Untuk saat ini lanjutnya, tahapan RPJMD memasuki pembahasan di DPRD, untuk RKPD 2026 masih pada tahap penyusunan rancangan dan untuk RKPD P sementara menunggu Parsial 1 selesai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Untuk lebih jelasnya agenda tahapan ketiga dokumen Perencanaan tersebut dapat terlihat pada gambar di atas.
Laporan : Budiman