BONESATU.COM – Lambatnya kinerja Pemkab Bone dalam proses tahapan 2 dokumen penting akhirnya melewati batas waktu sesuai ketentuan.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dan RKPD 2026, dimana jika mengikuti agenda berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 kedua rancangan ini telah melewati batas waktu.
Ranwal RPJMD seharusnya dibahas dan disepakati melalui MoU antara pihak DPRD dan Pemkab Bone pada Minggu III dan IV Maret ternyata tidak dilakukan alias absen agenda.
Hal sama terjadi pada agenda Ranwal RKPD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang seharusnya memasuki tahapan Musrenbang RKPD pada Minggu IV Maret, namun agenda tersebut lagi – lagi tidak dilakukan.
Ironisnya, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong yang dikonfirmasi mengakui jika draft Ranwal RPJMD tersebut telah diserahkan oleh pihak Pemkab ke DPRD minggu lalu, namun pihaknya sampai saat ini belum juga mengagendakan untuk pembahasan.
” Baru Ranwal ini, untuk pembahasan baru kita jadwalkan di Bamus, “benernya, Kamis (27/3/25).
Sementara terkait lambatnya pelaksanaan Musrenbang RKPD 2026, Plt Sekda Bone, Andi Saharuddin juga mengakui jika hal itu akan dilaksanakan bulan April mendatang.
” Kita jadwalkan pelaksanaannya bulan depan (April), “ucapnya, Kamis (27/3/25).
Ditanya soal alasan keterlambatan, Saharuddin yang baru beberapa hari menjabat Plt Sekda hanya mengatakan akan mengecek.
” Kita akan cek dulu, “tuturnya.
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com