BONESATU.COM – Berubahnya format pagu Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagian memiliki peruntukan khusus, membuat porsi penyalurannya dari pemerintah pusat ke daerah setiap bulan berkurang.
Hal ini terjadi karena penyaluran DAU secara rutin setiap bulannya tidak lagi dibagi secara kumulatif dari total pagu selama 1 tahun atau 12 bulan, tapi yang dibagi setiap bulan hanya DAU yang tidak punya peruntukan khusus.
Untuk Kabupaten Bone, dari total pagu DAU sebesar Rp.1,088 Triliun terdapat Rp.742 Milyar yang tidak memiliki peruntukan khusus. Jika pagu ini dibagi 12 bulan maka Pemkab Bone hanya menerima transfer rutin DAU sebesar Rp.60 Milyar perbulan atau turun Rp. 20 Milyar dari tahun sebelumnya yang rata-rata sebesar Rp.80 Milyar.
” Karena yang dibagi 12 itu hanya DAU yang tidak punya peruntukan khusus sebesar Rp.742 Milyar, pembagiannya inilah yang ditransfer setiap bulan “,Ungkap H. Najamuddin, Kepala BKAD Bone, Rabu (1/3/23).
Akibatnya, secara otomatis akan berpengaruh pada belanja rutin kebutuhan daerah yang akhirnya menjadi sangat minim, sebagaimana diketahui bahwa DAU selama ini menjadi tumpuan utama bagi daerah dalam kreasi belanja.
” Kalau dihitung – hitung, Rp. 60 Milyar itu dibayarkan untuk Gaji ASN, PPPK DPRD dan TPP sebesar Rp.55 M, sisanya hanya 5 Milyar, ini untuk memenuhi belanja rutin daerah setiap bulan “,sebutnya.
Akibat lain yang lebih mengkhawatirkan, Pemkab Bone akan kesulitan membayar Gaji 13 jelang Idul Fitri pada bulan April mendatang senilai Rp. 42 Milyar, dimana jika dikalkulasikan pada bulan tersebut dibutuhkan sedikitnya Rp.110 Milyar lebih jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan bulan berjalan.
” Jika pada saat itu kita kekurangan dana di kas, maka alternatifnya, kita akan tarik kembali dana penyertaan modal di Bank Sulsel, saya sudah bicarakan dengan direkturnya. Ini untuk sementara saja. Kalau dananya sudah pulih, akan kita kembalikan “,terangnya.
Dia juga mengakui, bahwa penarikan dana penyertaan modal di Bank Sulsel yang saat ini sebesar Rp.80 M akan memberi dampak pada pendapatan bagi hasil (devident).
” Tentu akan berpengaruh pada pendapatan devident, tapi itulah resiko yang harus dihadapi. Makanya perlu dicermati lebih awal, harus mulai diperhitungkan agar pada waktu pembayaran nantinya, uangnya sudah tersedia dan tentu ini harus dipahami semua pihak “,katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, plafon DAU tahun 2023 sebesar Rp.1,088 Triliun terbagi menjadi DAU yang tidak memiliki peruntukan khusus sebesar Rp.742 Milyar dan yang memiliki peruntukan khusus (Earmarking) yaitu, DAU Bidang Pendidikan Rp.111 Milyar, DAU Bidang Kesehatan 116 Milyar, DAU Bidang PU sebesar Rp.20 Milyar, PPPK Rp.87 Milyar dan DAU Kelurahan Rp.8,8 Milyar.
Laporan : Budiman